Berita Malinau Terkini
Hasil Sementara Verifikasi Administrasi, KPU Malinau Temukan Data BMS Keanggotaan Parpol
Hasil sementara verifikasi administrasi, KPU Malinau temukan data belum memenuhi syarat atau BMS keanggotaan parpol.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hasil sementara verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Malinau menemukan sejumlah data keanggotaan Parpol yang belum memenuhi syarat atau BMS.
Diantaranya adanya keanggotaan ganda. Anggota Partai yang terdaftar sebagai anggota lebih dari satu partai politik (Parpol).
Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan menemukan sejumlah data keanggotaan Parpol yang belum memenuhi syarat (BMS).
"Hasil sementara verifikasi administrasi anggota Parpol yang BMS atau belum memenuhi syarat juga ada. Kalau ini nanti dapat diperbaiki," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Malinau, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Dapatkan Bantuan Operasiaonal PAUD, Dapodik Harus Perbarui, Kabupaten Malinau Baru 41 Sekolah
Indra Gunawan menjelaskan, untuk data keanggotaan Parpol yang belum memenuhi syarat dapat diperbaiki sesuai tahapan masa perbaikan dokumen persyaratan perbaikan.
Dinyatakan belum memenuhi syarat diantaranya karena adanya keanggotaan ganda, ketidaksesuaian identiras hingga bukti kartu keanggotaan.
Saat ini, ada 24 partai politik calon peserta Pemilu yang juga terdaftar di Kabupaten Malinau.
"Jumlah tiap Parpol sesuai PKPU untuk di Malinau minimal 82 anggota. Ada data anggota yang BMS dan ada yang TMS (tidak memenuhi syarat).
Tahapan selanjutnya nanti rekapitulasi hasil verifikasi administrasi akan kita serahkan ke KPU Provinsi," katanya.
Berdasarkan PKPU 4/2022, tahapan verifikasi administrasi mulai dilaksanakan pada 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 mendatang.
Baca juga: Jadwal Speedboat Kaltara Rute Malinau -Tarakan, Senin 29 Agustus 2022, Berangkat Mulai Pagi ini
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu. Selanjutnya masa perbaikan dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol.
(*)
Penulis : Mohammad Supri