Berita Nunukan Terkini

BKPSDM Nunukan Sebut Inventarisasi Data Honorer Baru 90 Persen, Segera Dikirim ke Menteri PANRB

Kepala BKPSDM Nunukan H Surai sebut inventarisasi data honorer yang masuk baru 90 persen, segera dikirim ke Menteri PANRB.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Devi dan rekan honorer Pemkab Nunukan sibuk bongkar arsip data di gudang kantor, Senin (15/08/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sampai saat ini inventarisasi data honorer yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan baru 90 persen.

Sebelumnya, masing-masing Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Nunukan diminta untuk menyerahkan inventarisasi data honorer ke BKPSDM paling lambat 26 Agustus 2022.

Hal itu sesuai surat lanjutan dari Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Namun Kepala BKPSDM Nunukan H Surai menyebut hingga batas akhir pengumpulan baru 90 persen inventarisasi data honorer yang diserahkan oleh sebanyak 53 OPD termasuk kecamatan.

Baca juga: Puluhan Sopir Angkot Nunukan Parkir Kendaraan di Alun-alun, Tolak Taksi Online Maxim Beroperasi

"Baru 90 persen data honorer yang masuk kepada kami. Sejauh ini memang masih ada berkas yang kurang. Tapi kita beri toleransi agar disusulkan segera sampai akhir Agustus ini," kata H Surai kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/08/2022), pukul 15.00 Wita.

Surai mengatakan lampiran berkas yang masih kurang lengkap diserahkan oleh OPD yakni SPM (surat perintah membayar) dan slip gaji.

Mengenai slip gaji honorer, kata Surai pihaknya masih memberikan pemakluman ketika yang bisa diinventarisasi hanya beberapa bulan saja dalam periode satu tahun.

"Misalnya slip gaji Januari-Februari 2021 ada, tapi Maret-Juni tidak ada. Itu tidak masalah. Slip gaji hanya ingin membuktikan honorer yang bersangkutan betul-betul bekerja. Tapi jangan sampai Januari-Desember slip gajinya tidak ada," ucapnya.

Lalu Surai menjelaskan soal SPM diperlukan untuk mendukung data dari OPD terkait bahwa honorer yang bersangkutan benar berstatus aktif.

"Karena bisa saja sudah tidak bekerja. SPM itu bisa terbaca di sistem bahwa benar adanya. SPM itu kolektif artinya beberapa honorer punya 1 SPM," ujarnya.

Lanjut Surai,"Yang tatkala penting itu SK yang telah dilegalisir oleh kepala OPD. Karena kepala OPD yang bertanggungjawab atas SK pengangkatan awal hingga akhir," tambahnya.

Surai mengimbau kepada masing-masing kepala OPD agar segera melengkapi lampiran data honorer yang belum sempat terkumpul, hingga akhir Agustus 2022.

Ia menyampaikan maksud pemberian batas waktu kepada masing-masing OPD untuk menyerahkan data honorer, lantaran berkas berupa hardcopy akan diubah menjadi softcopy.

Baca juga: Hanya 7 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan, Dijadwalkan Keberangkatan Hari Ini

"Setelah berkas dikumpulkan kepada kami, nanti akan diubah menjadi softcopy lalu dikirim ke Menteri PANRB minggu ke dua September 2022. Jadi perlu waktu untuk mengerjakan," tuturnya.

Diketahui jumlah ASN di Kabupaten Nunukan sebagaimana data hingga bulan Januari 2022 berjumlah 3.787 orang, ditambah 161 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tes tahun 2021.

Sementara itu hingga tahun 2022 Pemkab Nunukan merekrut hingga 5.833 pegawai honorer bidang administrasi dan teknis yang tersebar di sejumlah OPD.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved