Berita Kaltara Terkini
Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan Disetujui Lanjut Dibahas, Ketua DPRD Kaltara Harap Ini
Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan disetujui lanjut dibahas, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus harap ini
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara telah menyerahkan nota pengantar Rancangan Perda (Raperda) APBD Perubahan tahun 2022 kepada DPRD Kaltara pada Senin kemarin.
Nota pengantar Raperda itupun ditindaklanjuti dengan pandangan fraksi di dewan pada Selasa (30/8/2022) ini.
Mayoritas fraksi di dewan menyetujui nota pengantar Raperda APBD Perubahan untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, menekankan, agar di dalam APBD Perubahan, pemerintah mengevaluasi kegiatan yang belum terlaksana di semester I tahun 2022.
Baca juga: Aset Pelabuhan Tengkayu 1 tak Diserahkan ke Pemkot Tarakan, BKAD Kaltara: Mungkin Kerja Sama
Evaluasi itu dilakukan, agar sejumlah kegiatan yang belum terlaksana dapat dilaksanakan di semester II tahun 2022 ini.
"APBD perubahan itu kan pergeseran dan yang mengatur hal-hal yang sifatnya kondisional," kata Albertus Stefanus Marianus.
"Jadi bagaimana anggaran anggaran yang sudah direncanakan di awal yang belum terlaksana, dievaluasi dan dimasukan ke semester II," ungkapnya.
Terkait pembahasan Raperda APBD Perubahan, Albertus mengatakan, pihak dewan menjalankan sesuai dengan tahapan yang ada.
Ia tak merinci kapan pembahasan selesai hingga nantinya persetujuan bersama dapat dilakukan.
"Kita jalankan sesuai tahapan, hari ini ada pandangan fraksi atas nota pengantar dan jawaban pemerintah," ujarnya.
"Setelah itu akan ada RDP dengan TAPD itu ada lagi dan kemungkinan juga memanggil OPD terkait," tuturnya.
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Kaltara Hari ini,Selasa 30 Agustus 2022, Tarakan Pagi hingga Malam Hujan Ringan
Diketahui, dalam Raperda APBD Perubahan 2022 nominal anggaran belanja diasumiskan meningkat dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,7 triliun atau ada kenaikan sebesar Rp375 miliar.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi