Berita Kaltara Terkini
Aset Pelabuhan Tengkayu 1 tak Diserahkan ke Pemkot Tarakan, BKAD Kaltara: Mungkin Kerja Sama
Sesuai UU No 23 tahun 2014 pengelolan pelabuhan kewewenangan provinsi, Pemprov Kaltara tak alihkan aset Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan ke Pemkot Tarakan
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara memastikan tidak akan mengalihkan aset Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan kepada Pemkot Tarakan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menjelaskan pengalihan aset pelabuhan penumpang itu ke Pemkot Tarakan tak dimungkinan karena terhalang oleh regulasi yang ada.
"Kalau sesuai UU No 23 tahun 2014 itu tetap kewenangan Pemprov, kalau diserahkan mungkin tidak," kata Denny Harianto.
Baca juga: Serahkan Kembali Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, Gubernur Minta Walikota Buat Perusda
Denny mengatakan ada opsi lain selain pengalihan aset--salah satu pelabuhan tersibuk di Kaltara itu--ke Pemkot Tarakan.
Di antaranya bentuk kerja sama pengelolaan pelabuhan atau bagi hasil antara pemprov dengan pemkot dari pengelolaan pelabuhan.
Baca juga: Penuhi Janji, Gubernur Kaltara Buka Puasa Bersama Pekerja di Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan
"Sambil kita pelajari semuanya, memungkinnya itu seperti apa," ujarnya.
"Tapi mungkin bagi hasil, mengerjasamakan dengan Pemkot Tarakan itu bisa," ungkapnya.

Namun begitu, ia masih belum mengetahui pola atau skema bagi hasil maupun kerja sama pengelolaan yang dapat dilakukan. Lantaran masih menunggu kajian yang dilakukan oleh pihak Biro Pemerintahan.
Baca juga: Penumpang Masuk ke Dermaga Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Wajib Pakai Bus, Dilarang Bawa Kendaraan
"Kita lihat dulu, seperti apa skenario dan bentuk kerja samanya seperti apa," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi