Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Kelas II Nunukan Musnahkan Ratusan Ribu Berkas Paspor dan PLB, Berikut Keterangan Kakanim
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan musnahkan ratusan ribu berkas paspor dan PLB, berikut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, W Saut D.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan pemusnahan arsip substantif periode 2012-2016 sebanyak 111.839 berkas di halaman Kantor Imigrasi Nunukan, Selasa (30/08/2022).
Arsip yang dimusnahkan oleh Imigrasi Nunukan terdiri dari berkas permohonan Dokumen Perjalanan RI (DPRI) sebanyak 94.506 berkas.
Surat Perjalanan RI (SPRI/Paspor) sebanyak 3.172 berkas. Berkas permohonan Pas Lintas Batas (PLB) sebanyak 7.534 berkas, dan berkas PLB sebanyak 6.627 berkas.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan kegiatan pemusnahan arsip pagi tadi telah memperoleh persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor: B-KN.00.03/157/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Baca juga: Ditreskrimsus Geledah Kantor Satker PJN, Polisi Amankan Dokumen Proyek Saluran Air Mansalong Nunukan
"Tujuan pemusnahan arsip untuk mengefisiensi ruangan arsip yg semakin menumpuk selama ini," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, pukul 19.30 Wita.
Menurut Washington saat ini dokumen permohonan jasa keimigrasian telah berbasis digitalisasi. Baik itu permohonan WNI berupa Paspor dan PLB, termasuk permohonan WNA berupa izin tinggal.
"Berkas-berkas permohonan telah kami arsipkan secara digital. Jadi pemusnahan juga bentuk penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya," ucapnya.
Dia menyebut pada Kamis (01/09/2022) akan dilakukan kembali pemusnahan arsip substantif di TPA (tempat pembuangan akhir) Mamolo, Nunukan Selatan.
"Satu truk berkas akan kami musnahkan lagi Kamis minggu ini," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis.