Berita Kaltara Terkini

Puluhan PNS Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kaltara, Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Pemprov Kaltara

Ditreskrimsus Polda Kaltara periksa puluhan PNS Pemprov Kaltara terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum PNS di BKD.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -Ditreskrimsus Polda Kaltara memeriksa puluhan PNS Pemprov Kaltara terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum di PNS BKD.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, masih terus mendalami laporan yang masuk terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara.

Diketahui, kasus jual beli jabatan mencuat ke publik sejak Juli lalu,  saat Tim Hukum dari Gubernur Kaltara yakni Sulaiman dan kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan melaporkan oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara yang ditengarai memfasilitasi jual beli jabatan eselon III dan IV PNS Pemprov Kaltara.

Kombes Pol Hendy mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara itu.

Baca juga: Upatade Kasus Jual Beli Jabatan, Sekprov Belum Lakukan Pemanggilan, Tak Tahu Plh Kepala BKD Kaltara

Sejumlah PNS di lingkungan BKD dan Pemprov Kaltara telah diperiksa oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kaltara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga beberapa PNS di lingkungan BKD dan Pemprov Kaltara," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Mulai Periksa Pegawai BKD Kaltara terkait Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan

"Total itu lebih dari 20 orang dari BKD dan Pemprov Kaltara, kalau untuk Kepala BKD belum (diperiksa), masih stafnya," ungkapnya.

Dirinya mengaku belum dapat mengungkapkan materi pemeriksaan, tetapi lulusan Akpol 2000 itu menjelaskan, laporan dugaan kasus jual beli jabatan harus dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (Tribun Kaltara)

Sebab ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi terkait perkara jual beli jabatan dan hal tersebut bukan perkara yang mudah.

Baca juga: Polda Kaltara Minta Pelapor Jual Beli Jabatan Lengkapi Dokumen, Dirreskrimsus: Pembuktian tak Mudah

"Yang dilaporkan jual beli jabatan, jadi pemenuhan unsur harus betul-betul didalami," ujarnya.

Ditanyakan mengenai pemeriksaan oknum PNS BKD Kaltara atau terlapor, dirinya mengatakan belum melakukan hal tersebut. "Untuk terlapor belum diperiksa," kata Hendy.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved