Berita Bulungan Terkini
Pembangunan PLTA Kayan di Bulungan, Walhi Pertanyakan Amdal dan KLHS, Singgung Evaluasi Proyek
Pembangunan PLTA Kayan di Bulungan, Walhi Kaltim pertanyakan Amdal dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, singgung evaluasi proyek.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kelanjutan pembangunan PLTA Kayan di Bulungan, Kaltara masih menyisakan tanda tanya, setidaknya dari kalangan aktivis lingkungan hidup.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) Kaltim, Yohana Tiko, mempertanyakan dokumen Amdal yang dimiliki oleh investor PLTA Kayan yakni PT Kayan Hydro Energy (KHE).
Tak hanya Amdal, Tiko juga mempertanyakan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas pembangunan PLTA Kayan yang menurutnya sulit diakses.
“Dokumen itu kami tidak pernah lihat, sudah delapan tahun tapi KHE masih bingung," kata Yohana Tiko.
Baca juga: Rapat Paripurna Dihadiri Ingkong Ala, DPRD Setujui APBD Perubahan Bulungan 2022 jadi Rp 1,48 Triliun
Menurutnya, dokumen Amdal dan KLHS harus dapat diakses oleh publik agar masyarakat luas mengetahui mengenai dampak pembangunan PLTA Kayan.
Bila tidak, dirinya meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi kembali kelanjutan dari proyek PLTA Kayan yang sudah diresmikan pembangunannya sejak 2014 lalu.
"Sampai saat ini tidak bisa diakses Amdal dan KLHS, terpublis tidak itu? Katanya KHE mau mulai melakukan aktivitas, tapi tidak ada kajian yang lengkap baik KLHS maupun Amdal,” ujarnya.
"Ini harus ditekankan Gubernur Kaltara maupun Bupati Bulungan, ditinjau ulang saja, bila perlu disetop,” katanya.
Selain itu, Tiko juga meminta PT KHE mengutamakan prinsip FPIC (free, prior, informed, consent) sebelum melakukan relokasi bagi warga terdampak pembangunan bendungan PLTA Kayan, yakni warga Desa Long Lejuh dan Desa Long Peleban, Kecamatan Peso, Bulungan.
"FPIC adalah hak masyarakat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya," ucapnya.
“Setahu kami masyarakat di dua desa itu tidak disampaikan, tidak ditanyai pendapat mereka tentang PLTA itu, kami minta Gubernur dan Bupati meninjau ulang proyek ini” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT KHE Khaerony, mengatakan, semua proses terkait pembangunan PLTA Kayan sudah dilalui dalam pengurusan izin Amdal.
Baca juga: Puan Maharani Temui Prabowo, Bagaimana Koalisi dengan PKB? Ini Tanggapan DPC Gerindra Bulungan
Baik itu pembahasan di Komisi Amdal, tim penilai hingga sosialisasi ke masyarakat, hingga disahkannya menjadi dokumen izin lingkungan. Menurutnya, selama proses itu berlangsung, PT KHE juga meminta saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat setempat.
“Kalau saya tidak salah, apakah itu dokumen publik atau tidak, tapi saat penilaian kami beri semua salinan ke tim penilai, masyarakat, pemda dan pihak terkait. Dokumen itu dicetak berapa rangkap dan dibagi ke dinas-dinas, pemda,” kata Khaerony.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi