Berita Bulungan Terkini

Kelabuhi Petugas Polsek Pulau Bunyu, Tersangka HT Simpan 3 Bungkus Sabu Dalam Saluran Pembuangan

Kelabuhi petugas Polsek Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, HT simpan 3 bungkus sabu dalam saluran pembuangan: Ini kami lakukan atas keresahan warga.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/POLSEK PULAU BUNYU)
3 bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan tim Polsek Pulau Bunyu dan tersangka HT 37 Tahun. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Polsek Bunyu kembali berhasil ungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan salah satu warga pada wilayah hukumnya yakni Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Menurut Kapolsek Bunyu Iptu Luzman Aziz Azzindani kejadian pertama kali diungkap pada hari Senin 5 September 2022 sekira pukul 09.45 Wita di Jalan Manunggal Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Bulungan.

"Dalam pengungkapan kasus sabu itu, satu orang tersangka diamankan sebagai pengedar bernama HT usia 37 tahun. Hal ini kami lakukan atas keresahan yang ditemukan masyarakat selama ini," ucapnya Rabu (7/9/2022).

Menurut Iptu Luzman Aziz Azzindani mengatakan pelaku ini telah lama meresahkan masyarakat sehingga pihaknya beserta personelnya melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dicurigai.

Baca juga: Suharso Monoarfa Diganti Muhammad Mardiono, DPC PPP Bulungan Tetap Ikut Putusan Pengurus Pusat

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang mencurigakan, anggota lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah,"ucapnya.

Tak hanya itu, kata Iptu Luzman Aziz Azzindani hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas yang berpakaian preman inipun menemukan bungkusan plastik bening yang diduga barang haram berupa sabu.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan 3 plastik bening yang diduga berisikan sabu yang di simpan dalam saluran pembuangan dari dapur tersangka beratnya 3 gram," ucapnya.

Tidak hanya sabu, kata Iptu Luzman Aziz Azzindani juga menemukan alat komunikasi pelaku berupa sebuah handphone juga diamankan petugas.

"Untuk pelaku HT ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Penulis: Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved