Berita Bulungan Terkini

Sidang Kepemilikan Tambang Emas Ilegal, JPU Kejari Bulungan Tuntut Briptu Hasbudi 3 Tahun Penjara

Sidang kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan, JPU Kejari Bulungan tuntut Briptu Hasbudi 3 tahun penjara.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan Rahmatullah Aryadi (Paling Kiri) bersama timnya saat membacakan berkas tuntutan kepada terdakwa Briptu Hasbudi atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, dan Terdakwa Briptu Hasbudi (Kanan) didampingi Penasehat Hukum (Kiri) Dr Syafruddin saat mengikuti sidang virtual dari dalam Rumah Tahanan Polres Bulungan tentang tuntutan atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak Bulungan Rabu (7/9/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menjalani sidang tuntutan atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan secara virtual Rabu (7/9/2022).

Terdakwa Briptu Hasbudi didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr Syafruddin mengikuti sidang dari dalam ruang Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Rahmatullah Aryadi dalam pembacaan tuntutan Briptu Hasbudi dituntut 3 tahun penjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasbudi selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ucapnya Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Suharso Monoarfa Diganti Muhammad Mardiono, DPC PPP Bulungan Tetap Ikut Putusan Pengurus Pusat

Tak hanya itu, kata Rahmatullah Aryadi terdakwa Briptu Hasbudi terbukti bersalah melanggar  Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1  KUHAP," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menambahkan bahwa Kejari Bulungan telah memerika 12 saksi dalam kasus illegal mining.

Berdasarkasan hasil pemeriksaan, kata Mae Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan menilai terdakwa Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana illegal mining.

“Berdasarkan sikap maupun jawaban terdakwa selama persidangan berlangsung, jaksa menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Bahkan, kata Muhammad Sulaiman Mae tidak ditemukan adanya rasa pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas kesalahanya. 

“Jadi, jaksa berpendapat bahwa terdakwa ini dinilai mampu bertanggung jawab dan harus dijauti pidana yang setimpal,” ujarnya.

Menurut Muhammad Sulaiman Mae
ada beberapa hal yang memberatkan yakni pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya dapat mencegah kegiatan illegal mining justru terlibat dalam aktivitas tersebut.

Baca juga: Solar Langka dan Harga BBM Naik, Nelayan di Tanah Kuning Bulungan Keluhkan Semakin Sulit Melaut

“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa. Tidak ada,” ucapnya.

Atas dasar itu, kata Muhammad Sulaiman Mae, JPU Kejari menutut Briptu Hasbudi tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kemudian, untuk barang bukti handpone milik terdawaka akan dirampas untuk negara. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tetapi, jaksa tidak bisa menuntut diatas itu. Kenapa 3 tahun, tentu ada pertimbangan dari pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Penulis: Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved