Minggu, 12 April 2026

Berita Malinau Terkini

Tercemarnya Sungai Sesayap, Nelayan Terancam Hilang Penghasilan, DPC Pusaka Malinau Minta Pemda Adil

DPC Pusaka Malinau minta Pemda adil terhadap nelayan akibat jebolnya kolam Batubara PT KPUC, pada 14 dan 16 Agustus 2022 lalu.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua DPC Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (Pusaka Malinau), Abdul Samad saat menyampaikan tuntutan kelompok Nelayan kepada Tim Terpadu di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dewan Perwakilan Cabang Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (DPC Pusaka Malinau) membawa aspirasi ratusan nelayan kecil ke Kantor Bupati Malinau, Rabu (7/9/2022).

Pengurus Pusaka Malinau mendampingi perwakilan belasan kelompok nelayan menyampaikan aspirasinya berkaitan dampak jebolnya kolam Batubara PT KPUC, pada 14 dan 16 Agustus 2022 lalu.

Ketua DPC Pusaka Malinau, Abdul Samad menerangkan ada 241 nelayan kecil yang mengutip hasil sungai di Sungai Malinau dan Sungai Sesayap tercekik akibat kondisi yang kian berulang.

Baca juga: DPAC Pusaka Malinau Dilantik, Wakil Bupati Jakaria Minta Ormas Bantu Kawal Program Pembangunan

"Kami datang secara baik-baik, berdialog dengan Tim Terpadu terkait masalah ini. Kasian, banyak nelayan kecil yang terdampak kejadian jebolnya tanggul KPUC Agustus lalu.

Hadirnya Pusaka membawa suara masyarakat kita, khususnya 241 nelayan kita yang kena dampak kejadian ini," ujarnya ditemui TribunKaltara.com seusai dialog, Rabu (7/9/2022).

Dialog untuk menemukan solusi persoalan tersebut diadakan di Kantor Bupati Malinau sejak pagi tadi.

Baca juga: Mengenal Bakin Kelika, Tombak Pusaka Khas Dayak Kayan Malinau, Tanda Kebesaran Upacara Adat

Nelayan dan Pengurus DPC Pusaka Malinau bersama Ketua Tim Terpadu, Ernes Silvanus bersama perwakilan OPD Teknis, dan lintas instansi Tim gabungan.

Abdul Samad menerangkan perwakilan sekira 12 kelompok nelayan sebelumnya meminta agar Pusaka menyuarakan tuntutan nelayan kecil.

Sebab kondisi saat ini serba sulit, di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak, nelayan yang mengais penghasilan dari hasil sungai tercekik hasil tangkapan yang terus menurun.

Ketua DPC Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (Pusaka Malinau), Abdul Samad saat menyampaikan tuntutan kelompok Nelayan kepada Tim Terpadu di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/9/2022).
Ketua DPC Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (Pusaka Malinau), Abdul Samad saat menyampaikan tuntutan kelompok Nelayan kepada Tim Terpadu di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/9/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Kami sudah duduk bersama perwakilan kelompok nelayan, membahas apa yang bisa diusulkan kepada Tim Terpadu. Utamanya harus ada solusi jangka panjang, bukan kompensasi dan terus selesai," katanya.

DPC Pusaka Malinau mengingatkan posisi Tim Terpadu dan Pemerintah Kabupaten Malinau agar mengutamakan masyarakat di atas kepentingan lain.

"Kami minta juga agar Pemda berlaku adil ke masyarakat kecil. Kita paham investasi daerah penting dalam rangka pembangunan daerah. Tapi investasi juga harus sehat, Pemkab harus mengutamakan kepentingan rakyat, atau paling tidak bisa netral, tidak memihak perusahaan," ungkapnya.

Baca juga: Pendirian Tombak Pusaka Bakin Kelika dan Ragam Prosesi Adat Buka Festival Dayak Kayan Malinau

Adapun poin tuntutan nelayan yang disampaikan DPC Pusaka Malinau adalah sebagai berikut:

1. Restocking atau penaburan total satu juta benih ikan dan udang di Sungai Malinau dan Sesayap setiap tahun, oleh seluruh pemegang konsesi batu bara di Malinau

2. Melalui Tim Terpadu, PT KPUC wajib menanggung kerugian yang dialami nelayan. yakni dengan memberikan kompensasi kepada 241 Nelayan kecil. Dengan rincian
Rp 150 ribu per hari dikali 3 bulan, atau Rp 13,5 juta per nelayan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved