Berita Tarakan Terkini

Ombudsman Kaltara Janji Bakal Evaluasi Kasus Napi Keluar dari Lapas Kelas II A Tarakan

Napi Lapas Kelas IIA Tarakan yang keluar menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Janji Bakal Divaluasi

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS LAPAS KELAS IIA TARAKAN
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara pada Rabu (7/9/2022) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kabar salah satu warga binaan berinisial AN alias HN dari Lapas Kelas IIA Tarakan yang sempat diamankan petugas dari Satbrimob Polda Kaltara ikut menjadi perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.

Bahkan jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Tarakan selain menindaklanjuti kasus warga binaan keluar juga dalam rangka peninjauan terkait kondisi aktual pelayanan publik pada Rabu (7/9/2022) kemarin.

Ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah kepada awak media. Dijelaskan Maria Ulfah, nantinya Ombudsman akan memberi evaluasi kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Baca juga: Pemeriksaan Internal Petugas Lapas Kela IIA Tarakan Telah Dilakukan, Begini Penjelasan Kemenkumham

Lebih lanjut membahas izin keluar Lapas lanjutnya memang harus ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam hal ini lanjut Maria, pengawasan Ombudsman menyoroti pihak Lapas terhadap para warga binaan dalam menjalankan tugas, pokok, fungsi dan wewenangnya.

"Adanya informasi hal ini (warga binaan keluyuran di luar Lapas) sering terjadi berkali-kali, tentu menjadi atensi. Bukan hanya di jajaran eksternal, tetapi internal secara struktural Kemenkumham," kata Maria.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kaltim Bentuk Tim, Lakukan Pemeriksaan Internal di Lapas Kelas IIA Tarakan

Ia melanjutkan, ketika petugas Lapas menjalankan tugasnya melakukan pengawasan, ada hak warga binaan yang tidak bisa dilupakan juga. Secara dampak ke publik, pengawasan juga untuk menjaga keamanan masyarakat. Sehingga pengawasan melekat petugas Lapas harus dijalankan.

Ia menjelaskan terkait persoalan warga binaan yang sering izin keluar Lapas, harus dipastikan dulu apa yang menjadi penyebabnya kemudian alasan tidak bisa dilakukan pencegahan.

“Setiap institusi juga dituntut melakukan evaluasi, apa yang harus dilakukan dan menyusun laporan untuk dilengkapi. Jangan sampai ada perlakukan diskriminatif terhadap warga binaan. Jangan sampai ada narapidana lain diizinkan (keluar Lapas), tapi yang lainnya tidak. Kalau memang terjadi, berarti itu sudah maladministrasi," tegas Maria.

Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara pada Rabu (7/9/2022) kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS LAPAS KELAS IIA TARAKAN)

Menyoal peraturan,ia menyebutkan, jika melihat PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, warga binaan yang sakit dijelaskan bisa mendapatkan pengobatan di luar Lapas.

Namun lanjutnya, ada ketentuan yang mengharuskan warga binaan mendapatkan rekomendasi dari dokter Lapas, termasuk izin tertulis dari Kepala Lapas dan pengawasan melekat kepada yang bersangkutan warga binaan.

Kemudian, sama halnya untuk urusan lain yang menjadi alasan warga binaan keluar Lapas tambahnya. Yang bersangkutan harus mengantongi izin tertulis dan pengawasan serta pendampingan atau pengawasal melekat kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Klarifikasi Kalapas Tarakan Soal Napi Ditangkap Satbrimob, Arimin: Jenguk Anak Sakit Habis Operasi

Hal sama diungkapkan Syahruddin, Kepala Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Kasus ini harus menjadi atensi pihak Lapas sendiri untuk dijadikan bahan pemeriksaan internal.

"Jangan sampai ada oknum yang bermain. Sehingga yang bersangkutan bisa keluar dengan sesuka hati. Tentu ini jadi bahan catatan kami saat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Kaltim, agar hal seperti ini tidak terulang. Harus ada pemeriksaan internal," urai Syahruddin, Kepala Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara yang turut mendampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara.

Adapun terhadap pemeriksaan internal dari pihak Lapas, nanti dipastikan apakah warga binaan keluar sesuai prosedur atau tidak sesuai prosedur. Atau kemungkinan ada pihak yang mungkin saja turut membantu. Jika terjadi demikian, maka oknum yang bersangkutan tentulah harus diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved