Berita Malinau Terkini

Bantalan Sosial untuk Pengalihan Subsidi BBM di Malinau, Calon Penerima Singgung Keselarasan Data

Ketua Kelompok Nelayan Imbayud Taka Malinau Seberang, Hasan menilai perlunya keselarasan data untuk jenis program perlindungan sosial.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, penyaluran bantuan langsung tunai program Kemensos RI dalam rangka pemulihan ekonomi di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah RI menyiapkan tiga jenis bantalan sosial untuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Meliputi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dan Bantuan dari Pemerintah Daerah.

Sementara ini, usulan alokasi 2 persen Dana Transfer Umum Kabupaten Malinau untuk program perlindungan sosial tersebut tengah dibahas melalui APBD Perubahan 2022.

Ketua Kelompok Nelayan Imbayud Taka Malinau Seberang, Hasan menilai perlunya keselarasan data untuk jenis program perlindungan sosial tersebut.

Baca juga: BLT BBM di Tarakan Sudah Cair, Setiap Keluarga Penerima Manfaat Terima Rp 300 Ribu untuk Dua Bulan

"Harapan kami jika memang ada bantuan untuk itu, agar disalurkan kepada yang berhak menerima.

Perlu pemerataan juga agar tidak ada masalah ke depan," katanya, Minggu (11/9/2022).

Nelayan, ojek dan pelaku UMKM disebut dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022 sebagai mereka yang berhak menerima Bantuan dari Pemerintah Daerah.

Menurut Hasan, bagi nelayan yang terpenting adalah kenaikan harga juga dibarengi kemudahan bagi nelayan untuk memperoleh BBM.

Pedagang Sembako eceran di Malinau, Adriani mengatakan sinkronisasi data penting sebab ada banyak beberapa jenis bantuan yang bersamaan disalurkan saat ini.

"Karena ada juga BLT dari desa sekarang ini.

Nah, tinggal bagaimana bisa meratalah.

Bagaimana supaya tidak double," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved