Berita Nunukan Terkini

TNI AL dan Ditresnarkoba Polda Kaltara Tangkap Tangan Kurir Sabu 50 Gram di Nunukan, 1 Pelaku Kabur

Tim Gabungan TNI AL dan Ditresnarkoba Polda Kaltara tangkap tangan kurir sabu 50 gram di Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, satu tersangka kabur.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Tim gabungan TNI AL dan Ditresnarkoba Polda Kaltara tangkap tangan seorang kurir sabu insial N (23), di Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan pada Sabtu (10/09), pukul 20.00 Wita. (HO/ Arief). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tim gabungan TNI AL yang terdiri dari FQR Lanal Nunukan, Satgas Kopaska, Satgasmar Ambalat dan Ditresnarkoba Polda Kaltara tangkap tangan seorang kurir sabu insial N (23), di Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan pada Sabtu (10/09), pukul 20.00 Wita.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan malam itu tim gabungan TNI AL dan Polda Kaltara melaksanakan patroli rutin di Pulau Sebatik.

Patroli rutin tersebut dibagi menjadi dua sektor yakni sektor laut dan sektor darat.

"Untuk sektor darat tim gabungan TNI AL terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk bersinergi di lapangan," kata Arief Kurniawan Hertanto kepada TribunKaltara.com, Senin (12/09/2022), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: HUT ke-77 TNI AL, Begini Pesan Danlanal Nunukan Bagi Prajurit Tugas di Perbatasan

Menurut Arief, tim gabungan tersebut bergerak menuju Desa Bambangan melewati jalur darat.

Saat melintas di Jalan Desa Sebrang, Sebatik Tengah, tim gabungan TNI AL dan Ditresnarkoba Polda Kaltara melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan menyusuri jalan kecil arah kebun sawit.

"Karena curiga, tim gabungan membuntuti pria tersebut yang berjalan masuk ke kebun sawit. Ternyata betul ada dua orang laki-laki yang ketahuan sedang melakukan transaksi sabu," ucapnya.

Begitu melihat petugas, tersangka N dan D kabur. Namun akhirnya petugas gabungan berhasil menangkap N. Sementara tersangka D lolos dari pengejaran tim gabungan.

"Yang bawa sabu itu D. Dia kabur masuk ke dalam kebun sawit. Kedua tersangka itu WNI (Warga Negara Indonesia). Untuk tersangka D informasinya sering keluar masuk wilayah Bergusung, Malaysia. Rumahnya di Bergusung," ujarnya.

Belakangan diketahui, sabu 1 bal yang diserahkan D kepada N seberat 50 gram.

Arief menuturkan bahwa tersangka N dan barang bukti sudah diserahkan ke Mako Polres Nunukan.

"N mengaku barang sabu tersebut sebagian akan diserahkan kepada seseorang yang berasal dari Nunukan. Rencana N yang akan serahkan langsung tapi di Sebatik," tuturnya.

Lanjut Arief,"Tim gabungan TNI AL akan berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polres Nunukan untuk melakukan pendalaman kasus narkoba tersebut," tambahnya.

Barang bukti yang diamanankan yakni:

1. Narkoba jenis sabu sebanyak 1 bal sekira 50 gram;

2. Tas pinggang bewarna hitam;

Baca juga: Delapan Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Berangkat Hari Ini, Senin 12 September 2022

3. Satu buah Hp android;

4. Satu buah badik;

5. Satu unit sepeda motor.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved