Berita Nunukan Terkini
3 Residivis Kembali Beraksi di Nunukan, Korban Pencurian Alami Kerugian Materi Belasan Juta Rupiah
Tiga rekanan residivis kembali beraksi di Nunukan, korban pencurian alami kerugian materi belasan juta rupiah: Mereka iamankan di tempat yang berbeda
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tiga rekanan residivis kembali beraksi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), korban pencurian mengalami kerugian materi hingga belasan juta rupiah pada Jumat (16/09), sekira pukul 13.00 Wita.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar, Gang Maspul, RT 17 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, AKP Alimin mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan tiga tersangka residivis.
Ketiga pria tersebut diantaranya inisial MA (22), SN (20), dan HS (28).
Baca juga: Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Krayan Nunukan, Pertamina EP Tarakan Salurkan Bantuan
Alimin mengatakan HS merupakan tersangka penadah atas barang hasil curian kedua temannya yakni MA dan SN.
"Masing-masing diamankan di tempat yang berbeda. Pertama yang diamankan oleh unit Reskrim dan Intelkam Polsek KSKP Nunukan adalah HS. Lalu dikembangkan ke MA dan SN. Ternyata korban juga kenal dengan HS," kata Alimin kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/09/2022), pukul 20.00 Wita.
Alimin menjelaskan pada hari Kamis (22/09), pukul 14.45 Wita unit Reskrim dan Intelkam Polsek KSKP Nunukan berhasil mengamankan HS di Jalan Pelabuhan Baru Gang Kurau RT 21, Kelurahan Nunukan Timur.
Setelah diamankan petugas membawa HS ke kantor Polsek KSKP Nunukan untuk dimintai keterangan.
Petugas melakukan pengembangan setelah HS mengaku ia mendapat barang hasil curian dari dua orang rekannya.
Pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita tersangka MA akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Persemaian, Kelurahan. Nunukan Barat.
"Setelah diamankan anggota kami akhirnya bawa ke kantor. Lalu dari keterangan MA, anggota lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN di Jalan Rimba, Nunukan Utara pada pukul 20.00 Wita," ucap Alimin.
Dari keterangan MA dan SN, keduanya mengambil tas milik korban yang juga pelapor inisial FS, saat dia sedang tertidur di ruang tamu rumah milik keluarga korban.
"Setelah MA dan SN mengambil tas milik korban, lalu membagi hasil curian berupa sejumlah uang kepada HS," ujar Alimin.
Pengakuan Korban FS
Pada Jumat (16/09), sekira pukul 13.00 Wita, FS baru datang dari Tawau, Malaysia dan akan menginap di rumah keluarganya inisial DW Jalan Gang Maspul RT 07, Kelurahan Selisun.