Berita Nunukan Terkini

3 Residivis Kembali Beraksi di Nunukan, Korban Pencurian Alami Kerugian Materi Belasan Juta Rupiah

Tiga rekanan residivis kembali beraksi di Nunukan, korban pencurian alami kerugian materi belasan juta rupiah: Mereka iamankan di tempat yang berbeda

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Tiga tersangka residivis inisial MA (22), SN (20), dan HS (28) diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Kamis (22/09), sore. 

Alimin beberkan, begitu tiba di rumah saudaranya DW, FS langsung meletakkan tas ransel warna kuning di ruang tamu rumah keluarganya itu.

"Sekira pukul 21:00 Wita, korban merasa ingin tidur. Namun karena kedinginan dia lalu menggambil sarung yang berada di dekat tas ranselnya. Namun saat korban mengambil sarung yang berada di dekat tas ranselnya, kaget ranselnya sudah hilang," tutur Alimin.

Korban sempat menanyakan keberadaan tas ranselnya kepada DW tapi keluarganya itu juga tak mengetahuinya.

"Di dalam tas ransel FS ada handphone, gelang emas 2 gram, uang tunai sebesar Rp3.700.000. Lalu uang Ringgit sebesar RM1.200. Ada juga KTP, Paspor, dan surat vaksin," ungkapnya.

Kejadian pencurian itu membuat korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 11.500.000.

Baca juga: Lantik 46 Pengurus Asppindo Nunukan, Novliana Harap Pelaku Usaha di Perbatasan Sinergi dengan Pemkab

Saat ini ketiga tersangka itu telah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Terhadap MA dan SN dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sedangkan HS dipersangkakan Pasal 480 KUHP yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved