Berita Daerah Terkini

Eks Bupati PPU Divonis 5,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis Pilih Pikir-pikir

Eks Bupati PPU divonis 5,6 tahun penjara, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis pilih pikir-pikir: Kalau secara pribadi kami akan melakukan banding.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Seperti diberitakan sebelumnya eks Bupati Penajam Paser Utara ( PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis resmi divonis 4 sampai 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (26/9/2022).

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota ini AGM turut dikenakan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politiknya untuk dipilih.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis, yakni Arsyad memilih untuk pikir-pikir.

"Kalau secara pribadi kami akan melakukan banding," ujar Arsyad saat dijumpai media usai sidang putusan tersebut ditutup.

Baca juga: Kasus Tipikor Mantan Bupati PPU Diputus, AGM dan Nur Afifah Balgis Divonis 4 Sampai 5 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda. (TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA)

Oleh sebab itu lanjutnya, pihaknya akan langsung terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis.

"Tentunya kita perlu memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini," singkat Arsyad Kuasa Hukum terdakwa yang dijumpai usai persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim baru memutus perkara AGM dan Nur Afifah Balgis.

Sedangkan sidang putusan terdakwa Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR PPU), Jusman (kepala Bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga/Disdikpora PPU) baru mulai dipersidangkan pada Pukul 19.30 WITA hingga saat ini.

Liputan : Rita Lavenia

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved