Kabar Artis

Fakta Pengakuan KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Berawal dari Rizky Billar Kepergok Selingkuh

Dalam artikel ini dihimpun fakta-fakta soal pengakuan KDRT yang dialami Lesti Kejora karena perbuatan Rizky Billar

Editor: Hajrah
Tangkapan Layar YouTube Basuki Surodjo
Fakta soal pengakuan KDRT yang diterima Lesti Kejora dari Rizky Billar. Berawal dari memergoki sang suami berselingkuh 

Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Apabila Billar terbukti bersalah, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Rizky Billar soal Laporan KDRT Lesti Kejora, Janji Pranikah Mendadak Disorot

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.

Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.

 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved