Berita Nunukan Terkini

Soal Pencatutan Nama jadi Anggota Parpol, Ini Jadwal KPU Nunukan Beri Waktu Menghapus Melalui Sipol

Soal pencatutan nama jadi anggota parpol, KPU Nunukan beri waktu hingga 14 Desember untuk menghapus melalui Sipol: Kami dalam proses menindaklanjuti.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin saat melakukan rapat koordinasi di KPU RI, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan memberi waktu hingga 14 Desember 2022 kepada partai politik (Politik) terkait, untuk menghapus nama pihak yang keberatan dicatut sebagai anggota Parpol melalui Sipol (sistem informasi Parpol).

Sebelumnya Bawaslu Nunukan menemukan 17 Kepala Desa (Kades), 26 perangkat desa, dan 1 petugas Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus sebagai anggota maupun pengurus Parpol.

Temuan tersebut diperoleh setelah Bawaslu Nunukan melakukan pencermatan data keanggotaan dan kepengurusan Parpol melalui Sipol.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan saat ini pihaknya dalam proses menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut 11 Pendaftar Panwascam Diduga Anggota Parpol, Yusran: Kami Verifikasi Dulu

Termasuk juga beberapa tanggapan masyarakat yang disampaikan secara mandiri ke KPU Nunukan.

"Kami sedang dalam proses menindaklanjuti soal pencatutan nama oleh sejumlah Parpol terkait. Kalau memang yang bersangkutan bukan anggota Parpol kami minta kesediaan Parpol untuk hapus database orang itu melalui Sipol," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (02/10/2022), sore.

Menurutnya, pihak yang keberatan namanya dicatut oleh Parpol terkait dipanggil ke KPU Nunukan untuk melakukan klarifikasi.

Isi klarifikasi itu intinya Parpol terkait bersedia menghapus nama yang bersangkutan.

Pihak yang dicatut namanya oleh Parpol terkait ada yang status pekerjaannya wiraswasta, tokoh agama, petugas PKH, honorer, perangkat desa, bahkan Kades.

"Kalau DPP Parpol memberikan kewenangan di tingkat kabupaten untuk menghapus nama orang yang bersangkutan melalui Sipol ya bisa saja. Tapi kebanyakan DPP Parpol yang hapus sendiri," ucapnya.

Lanjut Kaharuddin,"Apalagi yang punya akses melalui Sipol selain KPU juga Bawaslu dan Parpol," tambahnya.

Bila Parpol yang bersangkutan tak kunjung menghapus nama pihak yang keberatan dicatut sebagai anggota Parpol, maka KPU RI yang akan turun tangan.

"Sebelum penetapan Parpol pada 14 Desember mendatang, nama-nama pihak yang keberatan harus sudah dihapus. Kalau tidak hapus nanti KPU RI turun tangan hapus sendiri," ujarnya.

Kaharuddin menyampaikan tak ada konsekuensi secara administratif terhadap Parpol atas pencatutan yang dilakukannya.

"Tidak ada konsekuensi administratif terhadap Parpol yang bersangkutan. Kalaupun ingin memberikan sanksi tegas bukan kewenangan kami," tuturnya.

Tim KPU Nunukan Turun ke Dataran Tinggi Krayan dan Lumbis

Saat ini tim KPU Nunukan sudah berangkat ke dataran tinggi Krayan dan Lumbis (Lumbis Hulu, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan) untuk menemui Kades termasuk perangkat desa yang menjadi temuan Bawaslu beberapa waktu lalu.

"Nanti pernyataan mereka itu dijadikan dasar untuk membuat berita acara klarifikasi dengan Parpol. Tanggal 5-6 Oktober tim ke Lumbis termasuk Sembakung Atulai," ungkapnya.

Baca juga: Pendaftaran Panwascam untuk14 Kecamatan di Kabupaten Nunukan Diperpanjang, Dibuka hingga 8 Oktober

Kaharuddin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk berhati-hati menyebarkan identitas diri seseorang, utamanya berupa NIK.

Hal itu lantaran bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi jaga indentitas diri masing-masing. Soal NIK yang disalahgunakan bukan jadi domain kami. Cek NIK melalui Sipol kalau ada yang keberatan namanya dicatut oleh Parpol sampaikan, nanti langsung kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved