Berita Daerah Terkini
Remaja Pria Ini Diciduk Polres Bontang, Jadi Pengedar hingga Simpan Sabu di Kotak Makan
Tersangka SU langsung dilakukan pengeledahan oleh polisi dan ditemukan sabu seberat 1,22 gram di kotak makan kecil dan dalam kantong belanja.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Tersangka pengedar sabu berinisial SU (19) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang.
SU (19) diamankan sekira pukul 19,05 Wita di Jalan S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Perempuan Ini Selundupkan 5 Gram Sabu di Lapas Narkotika Samarinda, Temui Pacar yang Jadi Tahanan
Tersangka SU langsung dilakukan pengeledahan oleh polisi dan ditemukan sabu seberat 1,22 gram di kotak makan kecil dan dalam kantong belanja.
“Dia (SU) akui kalau itu memang barangnya,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya Selasa (4/10/2022.
Baca juga: Takut Ketahuan Polisi, Tersangka YA Simpan Sabu di Kloset Kamar Mandi Hotel di Penajam Paser Utara
Tak hanya itu ditemukan pula. barang bukti lainnya, yakni alat hisap, ponsel, timbangan digital, pipet kaca, sendok ujung runcing, kotak kecil dan tas belanja.
Tersangka SU dapat dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Sumber: Tribun Kaltim.co