Berita Daerah Terkini

Nekat Rampok Ojek Online untuk Beli Sabu, Seorang Residivis di Samarinda Babak Belur Dihakimi Warga

Nekat rampok ojek online untuk beli sabu, seorang residivis di Samarinda babak belur dihakimi warga: Uangnya sudah habis buat beli makan dan narkoba.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / HO / UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI PINANG
Rifai dan barang bukti saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Nekat rampok seorang driver online, Rifai (21) babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga, Rabu (5/10/2022) Pukul 01.45 WITA dini hari tadi.

Ya, residivis berusia 21 tahun ini terkena apesnya tertangkap warga di Jalan Diponegoro, Gang Indra, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota karena telah melakukan aksi begal terhadap seorang ojek online di Jalan Kesehatan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pianang Kota Samarinda pada Senin (3/10) lalu.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku pada Pukul 23.00 WITA.

Dijelaskan oleh Ipda Bambang Suheri, kala itu korban yakni Salman (18), tengah bersantai sambil menunggu pelanggan di alamat tersebut.

Baca juga: Asyik Santai di Rumah, Pria Asal Bontang Ini Ditangkap Polisi, Diduga Menunggu Pembeli Sabu  

Kemudian datanglah pelaku yang meminta diantarkan ke Jalan Trisakti Samarinda dengan kesepakatan Rp 20 ribu.

Sesampainya di tujuan, pelaku justru minta diantar kembali ke tempat asal bertemu dan korban yang merupakan ojol tersebut kembali menyanggupi.

"Tapi pas sampai, pelaku bukannya melakukan pembayaran, justru mendorong dan mengancam sambil mengambil paksa sepeda motor korban," beber Ipda Bambang Suheri kepada Tribunkaltim.co, sore ini.

Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga berhasil membawa kabur tas berisikan 2 handphone milik korban yang diakuinya sudah dijual dengan harga Rp 630 ribu pada orang yang berbeda.

"Ngakunya uangnya sudah habis buat beli makan dan narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Sementara sepeda motor matic bernomor polisi KT 5506 BF milik korban digunakan sebagai transportasi sehari-hari.

Kemudian lanjutnya, saat pelaku atau Rifai berada di seputaran kawasan Pelabuhan, rekan seprofesi korban mengenali sepeda motor tersebut.

"Nah di situlah tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga setempat,

Baca juga: Lakukan Transaksi 79 Poket Sabu di Hotel, Pengedar Diringkus Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota

Beruntungnya cepat diamankan oleh anggota dan dibawa (ke Mapolsek Sungai Pinang) untuk menghindari hal-hal yang lebih fatal," jelasnya.

Kini Rifai telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya dengan jeratan Pasal 365 KUHP.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved