Berita Malinau Terkini
Rekap Ratusan THK II dan Ribuan Pegawai Non ASN di Malinau, Uji Publik Dibuka Hingga 7 Oktober 2022
Rekap ratusan THK II dan ribuan pegawai non ASN di Malinau, uji publik dibuka hingga 7 Oktober 2022, Pemkab Malinau beber THK II terdata 278 orang.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Uji publik data kepegawaian ribuan non ASN ( Aparatur Sipil Negara) dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK II) mulai diumumkan.
Berdasarkan Data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Malinau, data per 30 September 2022 terdata total Pegawai Non ASN berjumlah 1.971 orang.
Sementara, THK II terdata 278 orang. Sebanyak 112 telah terdaftar, 162 orang tanpa konfirmasi dan 4 orang dilaporkan pindah instansi.
Melalui Surat Pengumuman Nomor 800/681/SETDA, uji publik dibuka sejak Senin 3 Oktober 2022 hingga Jumat 7 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Sejarah Nama Desa Pulau Sapi Kabupaten Malinau, Masuk 50 Desa Wisata Terbaik Versi Kemenparekraf RI
Masyarakat dapat melaporkan jika terjadi kesalahan penginputan atau terdapat data yang tidak sesuai ketentuan melalui Surat elektronik (Surel) Uji Publik Tenaga Non ASN Malinau.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa sebelumnya menerangkan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaen Malinau (BKPP Malinau) telah mendata sebaran Tenaga Non ASN di Malinau.
Pemetaan Tenaga Non ASN tersebut merupakan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
"Terkait pemetaan, di masa kepemimpinan kami juga ini didata, ada databasenya. Dan ini berkelanjutan dan honorer terdata dengan baik.
Kami sudah laporkan, yang terdata kita laporkan dan sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku," ujarnya saat diwawancarai Seusai Penetapan Perda APBD 2022 Malinau.
Baca juga: Rekap Hasil Pemetaan, Terdata 1.971 Pegawai Non ASN dan 278 THK II di Malinau, Simak Rinciannya
BKPP Malinau menyampaikan, pendataan pegawai non ASN tidak terkait dengan pendaftaran PPPK atau Pengangkatan Tenaga tenaga non ASN menjadi ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
(*)
Penulis : Mohammad Supri