INSIDEN MAUT DI STADION KANJURUHAN

Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Tersangka Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan

BOLASPORT
Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita resmi menjadi tersangka kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC, Aremania. (BOLASPORT) 

Tersangka kelima, H Danki III Brimob Polda Jatim, karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Tersangka keenam, Kasat Samapta Polres Malang, TSA, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku akan bisa terjadi.

Kami betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini diproses, khususnya yang pidana kami akan korrdinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di wilayah Jawa Timur," kata Listyo Sigit Prabowo.

(*)

Berita tentang INSIDEN MAUT DI STADION KANJURUHAN

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved