INSIDEN MAUT DI STADION KANJURUHAN
Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Tersangka Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan
Tersangka kelima, H Danki III Brimob Polda Jatim, karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Tersangka keenam, Kasat Samapta Polres Malang, TSA, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku akan bisa terjadi.
Kami betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini diproses, khususnya yang pidana kami akan korrdinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di wilayah Jawa Timur," kata Listyo Sigit Prabowo.
(*)
Berita tentang INSIDEN MAUT DI STADION KANJURUHAN
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official