Berita Tarakan Terkini
Masa Berlaku Paspor Sah Jadi 10 Tahun, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Tunggu Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa & Surat Perjalanan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
“Jadi kami masih menunggu pengarahan teknisnya dulu. Adapun semisal mereka yang sudah punya paspor dan akan habis masa kedaluwarsa dalam setahun atau dua tahun lagi misalnya, ya kita tunggu petunjuk teknisnya dulu. Petunjuk pelaksanaannya belum turun," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah