Berita Tarakan Terkini

Masa Berlaku Paspor Sah Jadi 10 Tahun, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Tunggu Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa & Surat Perjalanan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANDirektorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

Dalam rilis resminya melalui siaran pers kepada awak media Selasa (4/10/2022), dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, berlakunya aturan baru ini sudah ditunggu oleh masyarakat.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang 10 Tahun, Kepala Imigrasi Tarakan Tunggu Arahan Dirjen Imigrasi

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/10/2022).

Lebih lanjut dalam rilisnya dikatakan Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca juga: Enam Orang WNA Tanpa Paspor Diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, Mancing di Perairan Sebatik

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” bebernya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario 07102022
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Imigrasi Kelas II Nunukan Musnahkan Ratusan Ribu Berkas Paspor dan PLB, Berikut Keterangan Kakanim

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario ikut membenarkan pihaknya sudah menerima instruksi dari pusat terkait penerapan perpanjangan paspor sampai 10 tahun.

Ia juga sudah mengikuti pengarahan zoom meeting dari Dirjen Imigrasi terkait pemberlakukan peraturan terbaru tersebut.

“Kemarin sampai malam zoom dan kemarin sampai malam dan memang pembahasannya itu,” beber Andi Mario.

Namun lanjutnya untuk teknisnya, pihaknya mesih menuggu juknis lebih lanjut diturunkan dari Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Punya IC Malaysia dan Paspor, Pria Ini Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Ungkap Alasan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved