Kabar Artis

Tak Menyesal Usai Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Malah Singgung Soal Pengkhianatan

Rizky Billar sama sekali tak menyesali perbuatannya melakukan tindak KDRT pada Lesti Kejora. Ia justru menyesalkan laporan sang istri

Editor: Hajrah
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar tak menyesali perbuatannya sudah melakukan tindak KDRT pada Lesti Kejora. Ia justru menyalahkan laporan istrinya ke Polisi 

Polisi meminta artis Rizky Billar kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Polisi menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar, Kamis (13/10/2022) setelah sebelumnya yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan pertama pada pekan lalu.

"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Saat ini, kasus yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut sudah berstatus penyidikan.

Artinya, dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana dan polisi segera akan menetapkan tersangkanya.

Namun, Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.

Baca juga: Fakta Baru Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora, Rizky Billar Sempat Ucap Talak karena Emosi

Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.

Buntut KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kehilangan Nafsu Makan dan hanya konsumsi mi instan. (Tangkapan Layar YouTube KH Infotainment)
Buntut KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kehilangan Nafsu Makan dan hanya konsumsi mi instan. (Tangkapan Layar YouTube KH Infotainment) (Tangkapan Layar YouTube KH Infotainment)

Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kombes Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.

Baca juga: Pengacara Berencana Adukan Kasus Rizky Billar ke Presiden, Anggap Bukti KDRT Lesti Kejora tak Jelas

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved