Berita Berau Terkini
Polres Berau Amankan Tiga Pelaku Pembuatan SIM dan Ijazah Palsu, Terinspirasi Nonton YouTube
Jajaran Polres Berau mengamankan tiga pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM dan ijazah palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Ancaman hukumannya pidana diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yuda mengingatkan kepada masyarakat, untuk memebuat SIM jenis apapun, datang langsung ke Mapolres Berau, dan jangan sekali-kali menggunakan calo.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat silakan datang langsung ke Mapolres Berau untuk. Jangan adalagi yang membuat melalui calo. Itu sama sekali tidak dibenarkan," katanya.
Ia mengimbau kepada perusahaan yang ada di Berau, untuk benar-benar memperhatikan SIM yang dilampirkan pemohon kerja.
Baca juga: Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Penertiban Lalu Lintas Selama 3 Pekan
Jangan sampai, ada pelamar pekerjaan yang diterima menggunakan SIM palsu. Yang pada akhirnya merugikan perusahaan itu sendiri.
"Yang dikhawatirkan, ketika diterima kerja dan membawa kendaraan besar, terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena menggunakan SIM palsu. Tapi mereka yang mendapatkan SIM B2 resmi itu pasti sudah teruji dan memiliki komptensi," ungkapnya.
(*)
Sumber: Tribunkaltim.co