Berita Berau Terkini

Polres Berau Amankan Tiga Pelaku Pembuatan SIM dan Ijazah Palsu, Terinspirasi Nonton YouTube 

Jajaran Polres Berau mengamankan tiga pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM dan ijazah palsu.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO/HO Polres Berau
Tiga tersangka pembuatan SIM B2 dan ijazah palsu yang diamankan di Satreskrim Polres Berau. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB - Jajaran Polres Berau mengamankan tiga pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM dan ijazah palsu.

Tiga orang tersangka tersebut, masing-masing berinisial I (29), YM (34) dan SF (38) diamankan Polres Berau pada Senin (10/10/2022) kemarin, 

Dari tiga tersangka, salah satunya seorang perempuan inisial SF (38).

Baca juga: Beli Mobil Xenia di Facebook, Seorang Warga Nunukan Kena Tipu Rp 142 Juta dan BPKB Palsu

Tiga tersangka ini telah melakukan penipuan dengan membuat SIM palsu selama empat bulan.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

I dan YM bertugas mencari warga yang ingin membuat SIM atau surat dokumen. Sedangkan SF yang bertugas membuat SIM dan sejumlah surat keterangan lain, termasuk ijazah .

Baca juga: Polres Malinau Lacak Dalang Penyebaran Uang Palsu, 2 Orang Diduga Pelaku Kini Diperiksa Polisi

"Dari pengakuan para tersangka, membuat SIM serta dokumen palsu terinspirasi dari menonton YouTube," ucap Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Rabu (12/10/2022).

Untuk membuat SIM, ijazah dan dokumen palsu, tersangka membeli bahan-bahannya melalui toko online (online shop).

"SIM itu hanya dilaminating, di-print dengan kertas khusus. Setelah jadi, kemudian diberikan kepada korban yang memesan," katanya.

SIM palsu di Berau 12102022
Tiga tersangka pembuat SIM dan ijazah palsu yang diamankan di Satreskrim Polres Berau.

Kasus ini terungkap, ketika seorang korban melaporkan hal ini  ke Mapolres Berau. Pada saat itu korban membeli SIM B2 kepada salah satu tersangka dengan harga Rp 1,8 juta.

Korban membeli SIM untuk keperluan melamar pekerjaan di salah satu perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Namun dua hari kemudian, SIM itu dibandingkan dengan SIM asli, banyak terlihat perbedaan, dan cetakannya pun kurang rapi.

"Saat itu juga, petugas kami langsung menindaklanjuti laporan korban. Dan langsung mengamankan ketiga tersangka di Sambaliung," katanya.

Baca juga: Antisipasi Minyak Goreng Palsu & Pastikan Stok Aman, Polda Kaltara Awasi dan Data Jalur Distribusi

Berdasarkan keterangan tersangka, selama menjalankan aktivitas penipuannya itu, sudah memakan 6 korban. Hanya saat ini, baru 1 korban yang melaporkan.

"Dari keterangan tersangka, korbannya hanya 6. Tapi ini masi terus didalami," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Ancaman hukumannya pidana diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yuda mengingatkan kepada masyarakat, untuk memebuat SIM jenis apapun, datang langsung ke Mapolres Berau, dan jangan sekali-kali menggunakan calo.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat silakan datang langsung ke Mapolres Berau untuk. Jangan adalagi yang membuat melalui calo. Itu sama sekali tidak dibenarkan," katanya.

Ia mengimbau kepada perusahaan yang ada di Berau, untuk benar-benar memperhatikan SIM yang dilampirkan pemohon kerja.

Baca juga: Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Penertiban Lalu Lintas Selama 3 Pekan

Jangan sampai, ada pelamar pekerjaan yang diterima menggunakan SIM palsu. Yang pada akhirnya merugikan perusahaan itu sendiri.

"Yang dikhawatirkan, ketika diterima kerja dan membawa kendaraan besar, terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena menggunakan SIM palsu. Tapi mereka yang mendapatkan SIM B2 resmi itu pasti sudah teruji dan memiliki komptensi," ungkapnya.

 

(*)

Sumber: Tribunkaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved