Berita Nasional Terkini
Tercatat 152.803 Non-ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta PPK Instansi Validasi Ulang
Hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN terdapat 152.803 data non-ASN tidak sesuai
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN terdapat 152.803 data non-ASN.
Data BKN yang masuk per 7 Oktober 2022 tersebut sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non- ASN.
Sebanyak 152.803 data non-ASN, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Demikia disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama melalui pers relese yang dikirim pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.
Baca juga: Rekap Hasil Pemetaan, Terdata 1.971 Pegawai Non ASN dan 278 THK II di Malinau, Simak Rinciannya
Merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B- SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non- ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Baca juga: Non ASN 2.873 Orang, Wali Kota Tarakan Sebut Sangat Butuh Tenaga Kontrak, Tahun ini Siapkan 70 Kuota
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi. (*)