Kabar Artis

Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Selama 20 hari, Polisi Sebut Mendesak

Artis Nikita Mirzani dicekal bepergian ke laur negeri, ada apa dengan sang artis?

Editor: Hajrah
Instagram/ @nikitamirzanimawardi
Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari (Instagram/ @nikitamirzanimawardi) 

TRIBUNKALTARA.COM- Nikita Mirzani kembali berurusan dengan penegak hukum.

Kali ini Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung 13 Oktober-1 November 2022.

Adapun pencekalan atas Nikita Mirzani diajukan oleh Polres Serang Kota.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani bersifat mendesak.

"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Momen penangkapan Nikita Mirzani pertama kali dibagikan pengacara Ramdan Alamsyah.

Dilihat dari video yang diunggah Ramdan di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id, Nikita Mirzani tampak dibawa masuk ke dalam mobil dengan dikawal polisi.

Saat penjemputan terjadi, terlihat Nikita sedang bersama anak bungsunya dan beberapa orang lainnya.

Sang anak pun menangis histeris saat Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil.

"Hasbunallah wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya," tulis Ramdan Alamsyah dalam keterangannya.

Hal ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Nikita setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Potret Nikita Mirzani - Kekinian sang artis dicekal bepergian ke luar negeri
Potret Nikita Mirzani - Kekinian sang artis dicekal bepergian ke luar negeri (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Alasan Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri

Artis sensasional Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved