INSIDEN MAUT DI STADION KANJURUHAN
TGIPF Tuntut PSSI Tanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Cs Disebut Abaikan Peraturan
PSSI disebut adalah pihak yang harusnya paling bertanggungjawab atas tragedi Stadion Kanjuruhan, kelalaian Iwan Bule cs akibatkan kematian massal.
TRIBUNKALTARA.COM - PSSI disebut adalah pihak yang harusnya paling bertanggungjawab atas tragedi Stadion Kanjuruhan, kelalaian Iwan Bule dan jajarannya terhadap aturan mengakibatkan kematian massal.
Dari hasil penyelidikan, TGIPF menyimpulkan bahwa PSSI sebagai pemangku kepetingan liga sepak bola Indonesia dinilai tidak profesional, tidak memahani tugas dan peran masing-masing.
Selain itu, Mochamad Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule dan jajaran cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya serta saling lempar tanggungjawab pada pihak lain.
Sikap dan praktik tersebut dianggap sebagai akar masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola.
"PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu berdasar aturan-aturan resmi, dan yang kedua berdasarkan moral," kata Ketua TGIPF, Mahfud MD.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung dibawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," ujarnya menambahkan.
Sebagai pertanggungjawaban moral, TGIPF meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: Hasil Penyelidikan TGIPF: Gas Air Mata Polisi Penyebab Utama Kematian Massal di Stadion Kanjuruhan
Kemudian, PSSI diminta mempercepat Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas dan profesional.
PSSI juga dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Dalam hal penyelamatan, PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Namun perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
Berikut 8 kekurangan dan kelemahan PSSI yang mengakibatkan Tragedi Kanjuruhan:
1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang
regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik
kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami
tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi
yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;