Berita Nunukan Terkini

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun PNBP Imigrasi Berpotensi Menurun, Berikut Keterangan Kakanim Nunukan

Paspor masa berlaku 10 tahun PNBP Imigrasi berpotensi menurun, berikut keterangan Kakanim Nunukan: Diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Layanan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Selasa (18/10/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai Rabu (12/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru tersebut berdasarkan Pasal 2A Permenkumham RI Nomor
18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun, masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350.000 untuk paspor non elektronik.

Sementara untuk paspor elektronik sebesar Rp650.000.

Baca juga: Anak Usia 7 Tahun Dikenakan Satu Tiket, Simak Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan

"Paspor masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sedangkan pemohon di bawah usia 17 tahun masih berlaku 5 tahun," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Selasa (18/10/2022), pukul 15.00 Wita.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18 tahun 2022.

"Jadi harga tetap sama baik masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun. Begitu juga jumlah halaman tetap 48 halaman. Yang membedakan hanya usia pemohon paspor," ucap Washington.

Khusus bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor juga akan
menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

PNBP Imigrasi Berpotensi Menurun

Menurut Washington, kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun berpotensi terhadap menurunnya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Imigrasi.

Apalagi Kabupaten Nunukan sebagai satu diantara sejumlah pintu keluar masuknya WNI ke Malaysia.

"Mulai tahun ini hingga empat tahun ke depan belum terasa karena paspor 5 tahun masih berlaku. Tapi 5 tahun setelahnya PNBP untuk Dirjen Imigrasi akan menurun. Karena banyak yang masa berlaku paspornya sudah 10 tahun," ujarnya.

Ia menyebut PNBP Imigrasi di Nunukan selain paspor, juga ada pemasukan dari izin tinggal bagi WNA termasuk perpanjangan izin tinggal.

Selain itu juga PNBP dari visa saat kedatangan (visa on arrival) yang dapat diambil saat WNA tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Per 16 Oktober 2022 PNBP dari paspor, perpanjangan izin tinggal dan izin tinggal mencapai Rp1.916.300.000," tuturnya.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Nunukan Sebut Masyarakat Sudah Mulai Tertib Berlalu Lintas

Sekadar diketahui besaran target PNBP Kanim Nunukan tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.528.250.000.

Sementara total PNBP Kanim Nunukan sampai 16 Oktober 2022 sebesar Rp1.916.300.000.

"Realisasi PNBP Kanim Nunukan melebihi target tahun ini. Tidak tahu nanti 5 tahun ke depan seperti apa," ungkapnya.

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved