Berita Tarakan Terkini

BPOM Rilis 133 Obat Sirup Dinyatakan Aman, Balai POM Tarakan Masih Lakukan Pengujian Sampling

BPOM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut melakukan takedown kontes yang terindentifikasi lakukan penjualan obat sirup yang tidak aman.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Harianto Baan, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat sirup dan drops.

Ini adalah lanjutan dari hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol.

Dari penelusuran, diperoleh data 133 obat sirup oyang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Demikian disampaikan Kepala Balai POM Tarakan, Harianto Baan mengutip rilis resmi yang disampaikan BPOM RI kepada awak media, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Obat Sirup yang Sempat Diminum Balita Meninggal Terduga Gagal Ginjal Akut, Dikirim ke Laboratorium

Harianto Baan menjelaskan, sampai pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat sirup.

“Konferensi per Kemenkes pada 21 Oktober kemarin mengenai perkembangan GGA ada 102 produk obat yang digunakan pasien.

Kemudian BPOM sudah menelusuri data registrasi memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 obat yang digunakan pasien,” beber Harianto Baan.

Hasil di antaranya 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliseorol.

Tujuh produk itu berdasarkan hasil pengujian,  dinyatakan aman untuk dipakai sepanjang menyesuaikan aturan pakai.

Baca juga: Marak Gagal Ginjal Akut, Kimia Farma Nunukan Tolak Obat Sirup dari Distributor, Apoteker Sebut ini

“Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini sudah diumumkan BPOM di 20 Oktober 2022 lalu,” sebutnya.

Sampai saat ini BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. Hasil pengujian sampai 23 Oktober 2022, ada 13 obat sirup (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman sepanjang sesuai aturan pakai.

Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022).
Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kemudian adapun terhadap yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman yakni ada Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops, BPOM sudah melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi Industri farmasi yang sama.

“Termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah hasil pengujian selesai,” ujarnya.

Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Menkes dan Mabes Polri, Polres Tarakan Sasar Apotek, Larang Jual Obat Sirup?

BPOM juga sudah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan takedown content terhadap 4922 link yang terindentifikasi melakukan penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman.

“Jadi BPOM secara berkesinambungan melakukan patroli siber pada platform situs, medsos dan E-Commerce untuk menelusuri produk obat dinyatakan tidak aman,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved