Berita Tarakan Terkini
Dinkes Tarakan Lakukan Pengawasan ke Puskesmas, Hasil Temuan Pemberian Obat Sirup Nihil
Kepala Dinkes Tarakan dr Devi sebut pihaknya sudah memberikan instruksi dan melakukan pengawasan pemberian obat sirup di puskesmas.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pagi tadi, Dinkes Tarakan mulai melaksanakan pengawasan ke sejumlah puskesmas dan apotek di Tarakan, Kalimantan Utara.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Menkes RI terkait imbauan tidak melakukan penjualan obat sirup.
Ini dibenarkan oleh Kepala Dinkes Tarakan, dr Devi Ika Indirarti, kegiatan dilaksanakan mulai Senin (24/10/2022). Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan tidak melibatkan awak media apalagi di lokasi puskesmas yang sedang melakukan pelayanan.
Baca juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup Dinyatakan Aman, Balai POM Tarakan Masih Lakukan Pengujian Sampling
“Kami tidak informasikan ke teman-teman, nanti saat ke puskesmas dengan jumlah banyak menimbulkan persepsi, kepanikan begitu juga di apotek. Dikhawatirkan menimbulkan efek negative sama apoteknya. Padahal kami cuma memantau mereka,” urainya.
Ia melanjutkan saat ini sudah ada beberapa hasil rilis BPOM yang keluar dan dinyatakan aman digunakan. Namun dari versi Kemenkes RI saat ini belum ada instruksi atau rilis resmi.
“Jadi kami tetap mengacu pada aturan yang diberikan Kemenkes RI. Pengawasan dilakukan, dari 102 sampel obat diperiksa, ada yang sudah dan belum diperiksa, ada yang dilarang jelas tidak ada. Kami menunggu bagaimana instruksi lanjutan Kemenkes,” urainya.
Baca juga: Update Balita di Tarakan Meninggal Diduga Gagal Ginjal Akut, Obat Sirup yang Diminum Dikirim ke Lab
Ia melanjutkan, sebelumnya dari Kemenkes sudah merilis 102 produk sampel obat diambil dari rumah, sudah ada beberapa dilakukan pengujian. Walaupun BPOM sudah merilis diperbolehkan lanjutnya, secara tertulis belum ada diturunkan dari pusat.
Ia melanjutkan, sosialisasi disampaikan ke puskesmas dan apotek, saat ini sudah diketahui nama obat secara resmi dirilis BPOM namun tetap mengacu pada instruksi awal.

“Tidak mempergunakan sediaan bentuk sirup. Kalau sudah ada Kemenkes instruksinya yang baru, baru kita rilis. Kan baru semalam pengumuman BPOM rilis,” ungkap dr Devi Ika Indriarti.
Ia menambahkan, hari ini saat sosialisasi dan pengawasan tidak ditemukan penjualan dan pemberian resep obat sirup sesuai daftar yang tidak diperbolehkan diperjualbelikan.
Baca juga: Marak Gagal Ginjal Akut, Kimia Farma Nunukan Tolak Obat Sirup dari Distributor, Apoteker Sebut ini
“Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Kalau sudah turun rilis resmi Kemenkes, mana boleh dan tidak boleh, barulah dilakukan. Tadi tim datangi 3 puskesmas, apotek ada didatangi beberapa tadi karena masing-masing ada turun, Dinkes turun, BPOM juga ada turun timnya,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah