Berita Daerah Terkini
Beli dan Simpan Sabu di Kotak, Pemuda di Bontang Ini Diciduk Polisi, Ngaku Tak Kenal Pengedar
Polisi Polres Bontang amankan pemuda berinisial AR yang memmbeli sabu seberat 0,31 gram dari pengedar sabu.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Seorang pemuda inisial AR (25) diciduk Polres Bontang usai membeli sabu, Selasa (25/10/2022) sekitar puku; 17.10 Wita di kawasan Koperasi Karyawan PT PKT.
Saat diamankan polisi Polres Bontang pria inisial AR ini tak berkutik, sebab ditemukan satu poket sabu 0,31 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Baca juga: Warga Desa Tanjung Limau di Bontang Diamankan Polisi, Miliki Sabu Seberat 1,26 Gram
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka diamankan saat baru saja membeli narkoba jenis sabu.
“Baru selesai beli sabu dari pengedar terus kita tangkap," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Ditangkap di Lokasi Berbeda, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Bontang, Satu Orang Tunggu Pembeli
Tak hanya sabu yang ditemukan, tapi juga barang bukti lainnya, seperti satu unit motor, satu ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 100 Ribu.
Kini tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara pemasok barang haram tersebut dalam pencarian. Sebab dari informasi tersangka, sabu tersebut hanya dibeli pengedar yang tidak dia kenal.
Baca juga: Pegang Sabu 1 Kilogram di Tangan Kanan, Pemuda di Balikpapan Diciduk Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Akibat perbuatannya tersangka Ar pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, degan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Sumber: Tribunkaltim.co