Berita Bulungan Terkini
Warga Desa Keluhkan Pembebasan Lahan Proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi: Belum Ada Titik Terang
Warga Desa Keluhkan Pembebasan Lahan Proyek KIPI Tanah Kuning Mangkupadi, Ketua RT 4 Mangkuapdi, Haeruddin: Sampai saat ini belum ada titik terang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, mengeluhkan terkait rencana pembebasan lahan yang terdampak proyek Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional atau KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Warga desa itu menyebut hendak mendapatkan ganti rugi atas rencana pembebasan lahan, namun terhalang oleh bukti kepemilikan tanah yang masih merupakan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukan dalam bentuk sertifikat.
Menurut warga desa, terhalangnya mereka mendapatkan sertifikat tanah lantaran tanah yang dimiliki sejak lama, secara tiba-tiba masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP--perusahaan perkebunan kelapa sawit--yang beroperasi mulai 2011 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh warga desa saat melakukan pertemuan dengan Kapolda Kaltara, Bupati Bulungan, Kapolres Bulungan dan pejabat forkompinda Bulungan dalam silaturahmi dan sosialisasi KIPI di balai Pantai Cemara, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Rabu (25/10/2022).
Baca juga: Satu Kasus Dikonfirmasi, Kadinkes Bulungan Imam Sujono Sebut Pasien di Bunyu Bukan Gagal Ginjal Akut
"Masalah lahan di warga RT 4 Mangkupadi itu karena lahan kami masuk di HGU jadi tidak bisa sertifikat," kata Ketua RT 4 Mangkuapdi, Haeruddin.
"Sampai saat ini belum ada titik terang," ungkapnya.
Haeruddin menjelaskan masyarakat setuju dengan proyek kawasan industri di Mangkupadi, tetapi pihaknya berharap kebijakan yang dapat mengakomodasi agar bisa mendapatkan ganti rugi dari rencana pembebasan lahan.
"Kami setuju dengan adanya proyek ini, kalau dijual kami mau saja karena kami mendukung ini," kata dia.
Sementara itu, warga Desa Mangkupadi lainnya yakni Haling mengaku tak setuju dengan skema pembebasan lahan lantaran nominal ganti rugi tak sesuai dengan harapan.
"Lahan-lahan yang sudah dibebaskan belum dikompensasi, itu ada satu hektar," kata Haling.
"Dari PT KIPI menawarkan Rp30-50 juta per hektar, tapi kami ingin per meter Rp70 ribu yang sekarang hanya Rp5 ribu," keluhnya.
Senada dengan warga desa lainnya, Haling menjelaskan tak dapat mensertifikatkan tanahnya karena telah diklaim lebih dulu dan masuk dalam areal HGU PT BCAP tanpa sepengetahuannya.
"Tanah kami SKT, kita mau sertifikatkan tapi alasan pemerintah sudah masuk HGU, tanah ini saya punya sejak 2009 tapi untuk SKT-nya 2013," katanya.
Dirinya pun berharap pihak pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodasi keinginan warga desa.
Berita Bulungan Terkini
TribunKaltara.com
Bulungan
KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
Surat Keterangan Tanah
Hak Guna Usaha
Bupati Bulungan
Pemekaran Kota Tanjung Selor Terus Disuarakan, Ketua Dewan Presidium Harapkan Pengesahan Raperda ini |
![]() |
---|
Cara ARMY Bulungan Rayakan HUT ke-1, Gelar Pemeriksaan Kesehatan hingga Flashmob di Area Tebu Kayan |
![]() |
---|
Semarakkan Imlek 2023, Luminor Hotel Tanjung Selor Sajikan Prosperity Set Menu Package |
![]() |
---|
Camat Sekatak Sebut Jenazah Anggota TNI AD Korban Longsor Tambang Emas IIegal Dibawa ke Tarakan |
![]() |
---|
Anggota Denpom Bulungan jadi Korban Longsung Tambang Emas Ilegal Sekatak, Kapolres Angkat Bicara |
![]() |
---|