Berita Bulungan Terkini
Warga Keluhkan Pembebasan Lahan di PSN KIPI, Kapolres Bulungan: Dokumen Lengkap Kita Tindaklanjuti
Pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi dikeluhkan warga, karena klaim tanah harus sertifikat tanah bukan SKT.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Warga desa di Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning mengeluhkan rencana pembebasan lahan di proyek strategis nasional (PSN) kawasan industri dan pelabuhan internasional atau KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara.
Haling, salah satu warga desa mengaku, pembebasan lahan terhalang untuk mengklaim ganti rugi lahan, karena bukti kepemilikan lahan yang dimilikinya masih berupa surat keterangan tanah (SKT) dan bukan berbentuk sertifikat tanah.
Hal senada juga diungkapkan Haeruddin, salah satu warga desa. Menurut Haeruddin, alasan hanya dapat memiliki SKT lantaran kerap ditolak saat hendak mengurus sertifikat tanah.
Baca juga: Warga Desa Keluhkan Pembebasan Lahan Proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi: Belum Ada Titik Terang
Penolakan itu juga tak lepas dari adanya HGU PT BCAP yang berkelindan dengan lahan yang dimiliki warga.
Keluhan warga soal pembebasan lahan disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat berkunjung ke Pantai Cemara, Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Menurut Irjen Pol Daniel Adityajaya klaim dan keluhan warga sudah ditangani oleh tim krisis yang berganggotakan unsur pejabat Forkompinda Bulungan termasuk Kapolres Bulungan.
Baca juga: Hanya Dihargai Rp 50 Juta/Ha, Masyarakat Mangkupadi tidak Pernah Diajak Sosialisasi Pembebasan Lahan
Ditanyakan mengenai hal tersebut, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan temuan tim krisis menunjukan SKT yang dimiliki oleh warga desa sebagian besar terbit setelah sertifikat HGU dari PT BCAP terbit pada 2011 lalu.
"Sejauh ini hasil penelitian kami, dari klaim itu sekitar 90 persennya itu dengan SKT yang muncul setelah terbitnya HGU," kata AKBP Ronaldo Maradona.

Ia menjelaskan pihaknya hanya dapat memproses klaim warga sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat dan disertai dengan dokumen yang lengkap.
Menurut AKBP Ronaldo pihaknya tidak dapat mengurus lebih jauh klaim warga jika tak memiliki bukti-bukti yang kuat.
Baca juga: Lapor Kegiatan Proyek KIPI ke DPMPTSP Bulungan, PT ISI Sudah Menjalankan Pembebasan Lahan 50 Persen
"Jadi kalau ada klaim selama dapat dipertanggungjawabkan secara hukum silakan, dokumennya benar tentu akan ditindaklanjuti," kata dia.
Lebih jauh dirinya berharap, warga desa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terbawa dengan isu-isu liar mengenai pembebasan lahan.
"Kami harus mengembalikan ke koridor yang benar, supaya PSN ini tidak terganggu pelaksanaannya," tutur dia.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Desa Mangkupadi
Tanah Kuning
pembebasan lahan
PSN
KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
Bulungan
Kalimantan Utara
sertifikat tanah
Irjen Pol Daniel Adityajaya
AKBP Ronaldo Maradona
TribunKaltara.com
Sinergi Bersama PT Pertamina EP Bunyu Field dan Pemkab Bulungan dalam Menangani Stunting |
![]() |
---|
Wajibkan Tiap Minggu Ada Even Pendidikan, Bupati Jadikan Area Tebu Kayan Sebagai Ruang Kelas Terbuka |
![]() |
---|
Berharap Ditangani Pusat, Bulungan Usulkan Rp 75 Miliar untuk Jalan Tanjung Selor - Tanah Kuning |
![]() |
---|
Penghuni Wisma Mengira Hanya Pencuri yang Lari, Kaget Ada yang Meninggal di Panti Sosial Bulungan |
![]() |
---|
Melihat Keberhasilan Peternak Kambing Boer di Desa Kelubir Bulungan, Perawatan Lebih Mudah |
![]() |
---|