Berita Bulungan Terkini

Warga Keluhkan Pembebasan Lahan di PSN KIPI, Kapolres Bulungan: Dokumen Lengkap Kita Tindaklanjuti

Pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi dikeluhkan warga, karena klaim tanah harus sertifikat tanah bukan SKT.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya usai menghadiri acara silaturahmi sosialisasi KIPI bersama warga desa Mangkupadi dan Tanah Kuning di Pantai Cemara, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Warga desa di Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning mengeluhkan rencana pembebasan lahan di proyek strategis nasional (PSN) kawasan industri dan pelabuhan internasional atau KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara.

Haling, salah satu warga desa mengaku, pembebasan lahan terhalang untuk mengklaim ganti rugi lahan, karena bukti kepemilikan lahan yang dimilikinya masih berupa surat keterangan tanah (SKT) dan bukan berbentuk sertifikat tanah.

Hal senada juga diungkapkan Haeruddin, salah satu warga desa. Menurut Haeruddin, alasan hanya dapat memiliki SKT lantaran kerap ditolak saat hendak mengurus sertifikat tanah.

Baca juga: Warga Desa Keluhkan Pembebasan Lahan Proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi: Belum Ada Titik Terang

Penolakan itu juga tak lepas dari adanya HGU PT BCAP yang berkelindan dengan lahan yang dimiliki warga.

Keluhan warga soal pembebasan lahan disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat berkunjung ke Pantai Cemara, Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Menurut Irjen Pol Daniel Adityajaya klaim dan keluhan warga sudah ditangani oleh tim krisis yang berganggotakan unsur pejabat Forkompinda Bulungan termasuk Kapolres Bulungan.

Baca juga: Hanya Dihargai Rp 50 Juta/Ha, Masyarakat Mangkupadi tidak Pernah Diajak Sosialisasi Pembebasan Lahan

Ditanyakan mengenai hal tersebut, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan temuan tim krisis menunjukan SKT yang dimiliki oleh warga desa sebagian besar terbit setelah sertifikat HGU dari PT BCAP terbit pada 2011 lalu.

"Sejauh ini hasil penelitian kami, dari klaim itu sekitar 90 persennya itu dengan SKT yang muncul setelah terbitnya HGU," kata AKBP Ronaldo Maradona.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Bupati Bulungan Syarwani, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dan pejabat forkompinda Bulungan dalam silaturahmi dan sosialisasi KIPI bersama warga Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning di balai Pantai Cemara, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Rabu (25/10/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Bupati Bulungan Syarwani, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dan pejabat forkompinda Bulungan dalam silaturahmi dan sosialisasi KIPI bersama warga Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning di balai Pantai Cemara, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Rabu (25/10/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Ia menjelaskan pihaknya hanya dapat memproses klaim warga sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat dan disertai dengan dokumen yang lengkap.

Menurut AKBP Ronaldo pihaknya tidak dapat mengurus lebih jauh klaim warga jika tak memiliki bukti-bukti yang kuat.

Baca juga: Lapor Kegiatan Proyek KIPI ke DPMPTSP Bulungan, PT ISI Sudah Menjalankan Pembebasan Lahan 50 Persen

"Jadi kalau ada klaim selama dapat dipertanggungjawabkan secara hukum silakan, dokumennya benar tentu akan ditindaklanjuti," kata dia.

Lebih jauh dirinya berharap, warga desa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terbawa dengan isu-isu liar mengenai pembebasan lahan.

"Kami harus mengembalikan ke koridor yang benar, supaya PSN ini tidak terganggu pelaksanaannya," tutur dia.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved