Berita Tana Tidung Terkini
Cek Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Hari Ini, Sabtu 29 Oktober 2022
Penumpang kapal feri yang berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung, diminta dua jam sebelum keberangkatan tiba di pelabuhan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berikutt jadwal keberangkatan kapal feri dengan rute Tana Tidung-Tarakan menggunakan KMP Manta hari ini, Sabtu (29/10/2022).
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, keberangkatan kapal feri dari Tarakan ke Tana Tidung telah berlayar pukul 04.00 Wita tadi.
Sementara, keberangkatan kapal feri dari Tana Tidung menuju Tarakan dijadwalkan pukul 14.00.
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Kapal Feri Belum Berubah, Dishub Tana Tidung Sebut Kewenangan Provinsi Kaltara
Dia meminta penumpang kapal feri untuk berada di Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara sebelum kapal tiba.
"Dua jam sebelum pemuatan di Sebawang harus sudah ada di pelabuhan, terutama yang bawa kendaraan," ujarnya kepada TribunKaltara.com
Bagi penumpang kapal feri yang ingin membeli tiket tujuan Tana Tidung-Tarakan, bisa membeli tiket di Pelabuhan Sebawang.
Baca juga: Berlayar Siang ini, Cek Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Sebawang-Tarakan Kamis 27 Oktober 2022
Sebelumnya, tarif layanan kapal feri dari Tana Tidung menuju Tarakan belum ada perubahan pasca naiknya harga bahan bakar minyak atau BBM.
Dishub Tana Tidung menerangkan, tarif tiket kapal feri sampai saat ini tetap sama, baik untuk penumpang ekonomi maupun tarif kendaraan.
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan, untuk penumpang ekonomi dan kendaraan:

Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500>
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Baca juga: Pemindahan Pelabuhan Feri Tana Tidung ke Babatu Masih Dipertimbangkan, Dishub Sebut Sesuai Kebutuhan
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Selasa 25 Oktober 2022, Berangkat Siang
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
(*)
Penulis: Risnawati