Berita Tarakan Terkini

BPJAMSOSTEK Tarakan Teken MoU dengan KONI Kalimantan Utara

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan KONI Kaltara hari ini.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan KONI Kaltara hari ini. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kalimantan Utara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (2/11/2022).

Perjanjian kerja sama ini melingkupi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga khususnya atlet yang bertanding pada berbagai macam cabang perlombaan

Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi.

Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Pusat tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial letenagakerjaan bagi pelaku olahraga yang telah ditandatangani pada tanggal 12 September 2022

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI Pusat dan diikuti serentak oleh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI Provinsi yang dilaksanakan serentak pada hari ini, Rabu, 2 November 2022.

Baca juga: Hingga Oktober 2022, BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 95,4 Miliar

Guna merealisasikan hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Cabang Tarakan dan KONI Kalimantan Utara telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Tarakan Rina Umar dan Ketua KONI Kalimantan Utara Muhammad Nasir 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sesuai amanat pada pasal 100 ayat (1)  dan ayat (2) bahwa Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan Perlindungan Jaminan Sosial. 

Perlindungan yang diberikan kepada Pelaku Olahraga di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui BPJAMSOSTEK dalam melindungi seluruh pelaku olahraga/atlet yang mengikuti di berbagai macam cabang perlombaan olahraga.

Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan

Sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022

Lebih Jauh Rina menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved