Berita Bulungan Terkini

Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 100 Perkara, Kajari Bulungan Sebut Berkekuatan HukumTetap

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Bulungan dengan cara dilarutkan ke dalam air untuk narkotika jenis sabu.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kajari Bulungan Hardijono Sidayat, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dan Ketua PN Tanjung Selor Jan Oktavianus saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 100 perkara sepanjang 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (3/11/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, di Kantor Kejari Bulungan, Kamis (3/11/2022).

Untuk pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu, dilakukan dengan melarutkan narkotika jenis sabu ke dalam air.

Kajari Bulungan Hardijono Sidayat mengatakan, pemusnahan barang bukti  tersebut adalah perkara yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hasil Pengungkapan Juli-September 2022, Polda Kaltara Musnahkan 3,47 Kg Sabu dan 6.642 Butir Ekstasi

Menurut Hardijono Sidayat, pemusnahan barang bukti hanya berupa sampel yang dibutuhkan untuk pelimpahan berkas dan persidangan.

Adapun keseluruhan barang bukti sebelumnya telah dimusnahkan di tingkat penyidikan.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hardijono Sidayat.

Baca juga: Imigrasi Kelas II Nunukan Musnahkan Ratusan Ribu Berkas Paspor dan PLB, Berikut Keterangan Kakanim

"Barang bukti 158 kilogram sudah dimusnahkan oleh penyidik, yang kita musnahkan sampel saja sebanyak 111 gram," ungkapnya.

Dirinya pun mengungkapkan para terdakwa dari 100 perkara tersebut pun telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Kajari Bulungan 01 03112022
Kajari Bulungan Hardijono Sidayat, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dan Ketua PN Tanjung Selor Jan Oktavianus saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 100 perkara sepanjang 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (3/11/2022)

"Jadi ini perkara sepanjang 2022, semua terdakwa ini sudah dieksekusi karena sudah inkracht," kata dia.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dan Ketua PN Tanjung Selor Jan Oktavianus.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved