Berita Bulungan Terkini
Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 100 Perkara, Kajari Bulungan Sebut Berkekuatan HukumTetap
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Bulungan dengan cara dilarutkan ke dalam air untuk narkotika jenis sabu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, di Kantor Kejari Bulungan, Kamis (3/11/2022).
Untuk pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu, dilakukan dengan melarutkan narkotika jenis sabu ke dalam air.
Kajari Bulungan Hardijono Sidayat mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah perkara yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Hasil Pengungkapan Juli-September 2022, Polda Kaltara Musnahkan 3,47 Kg Sabu dan 6.642 Butir Ekstasi
Menurut Hardijono Sidayat, pemusnahan barang bukti hanya berupa sampel yang dibutuhkan untuk pelimpahan berkas dan persidangan.
Adapun keseluruhan barang bukti sebelumnya telah dimusnahkan di tingkat penyidikan.
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hardijono Sidayat.
Baca juga: Imigrasi Kelas II Nunukan Musnahkan Ratusan Ribu Berkas Paspor dan PLB, Berikut Keterangan Kakanim
"Barang bukti 158 kilogram sudah dimusnahkan oleh penyidik, yang kita musnahkan sampel saja sebanyak 111 gram," ungkapnya.
Dirinya pun mengungkapkan para terdakwa dari 100 perkara tersebut pun telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

"Jadi ini perkara sepanjang 2022, semua terdakwa ini sudah dieksekusi karena sudah inkracht," kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona dan Ketua PN Tanjung Selor Jan Oktavianus.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi