Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Hapus Denda PBB-P2 di November dan Desember 2022, Demi Beri Keringanan ke Masyarakat

Sejak 1 November 31 Desember 2022, denda PBB-P2 dihapus. Jadi masyarakat hanya melakukan pembayaran pokok PBB-P2 ke Bank Kaltimtara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kabid Pendaftaran, Pendataan, Penetapan wajib Pajak Daerah, Dinas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Rina Dwi Juliati 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 ke bawah.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pendaftaran, Pendataan, Penetapan wajib Pajak Daerah, Dinas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Nunukan, Rina Dwi Juliati.

"Kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat. Sehingga mulai 1 November-31 Desember 2022, pembayaran pokok PBB-P2 ke BPD Kaltimtara," kata Rina Dwi Juliati kepada TribunKaltara.com, Rabu (02/11/2022, sore.

Baca juga: Pemkot Tarakan Berlakukan Penghapusan Denda Selama Tiga Bulan, Imbau Warga Segera Bayar Pokok PBB

Menurut Rina Dwi Juliati, penghapusan denda PBB-P2 tersebut berkaitan dengan program pemerintah pusat terkait pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional.

Selain itu kata Rina, program tersebut untuk menekan laju inflasi di daerah.

"Kebetulan juga daerah kita masih dalam suasana HUT ke-23 Kabupaten Nunukan. Jadi kalau nunggaknya 20 tahun, semua dendanya dihapuskan. Masyarakat hanya membayar pokoknya saja," ucap Rina.

Baca juga: Bapenda Kaltara Optimis Realisasi Pajak Daerah Capai Target di Akhir 2022, Tomy Labo Beber Strategi

Rina menuturkan sesuai data yang dicermati Bapenda Nunukan, hingga Oktober 2022 tunggakan PBB-P2 mencapai Rp10 Miliar.

"Komposisinya, Rp3 Milar itu dendanya. Pokoknya itu Rp7 Miliar. Jadi yang dibayar oleh masyarakat hanya Rp7 Miliar," ujar Rina.

Dia menyebut tunggakan masyarakat dimungkinkan karena anggapan PBB yang dibayarkan per tahun terbilang kecil.

Dinas Bapenda Nunukan 03112022
Dinas Bapenda Kabupaten Nunukan melakukan rapat pembahasan penghapusan PBB-P2 tahun 2022 ke bawah, belum lama ini

Bisa juga karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tidak terdistribusi dengan baik oleh RT, sehingga akhirnya tertunggak.

Ada sekira 56 ribu bidang tanah masyarakat yang tertunggak pembayaran PBB.

"PBB relatif kecil apalagi kalau hanya pajak bumi. Kalau bangunan diliat lagi konstruksi bangunannya kayu, beton, atau bertingkat. Kebanyakan masyarakat kita konstruksinya kayu. Biasanya PBB Rp15 ribu per tahun," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kaltara Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Terapkan Pemotongan 20 Persen Bayar Pokok PKB

Rina mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk memanfaatkan momentum penghapusan denda PBB-P2 tahun 2022 ke bawah.

Masyarakat hanya perlu membawa nomor objek pajak yang nantinya akan diinput oleh operator bank.

"1 Januari 2023 nanti denda kembali normal. Jadi bisa datang langsung ke BPD Kaltimtara atau langsung ke Bapenda di sana ada petugas bank juga," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved