Berita Tarakan Terkini

Pendaftaran CASN PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Sudah Dimulai Pemkot Tarakan, Berikut Syaratnya

Pendaftaran bagi CASN PPPK sudah mulai berjalan mulai 31 Oktober 2022 sampai 14 November 2022, cara daftarannya bisa diakses di https://ssc

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Bidang Mutasi dan Perencanaan BKPSDM Kota Tarakan, Eko Edi Sucipto. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pengumuman seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan secara resmi akhirnya dikeluarkan pihak Pemkot Tarakan melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan pada Jumat (4/11/2022) hari ini.

Kepala Bidang Mutasi dan Perencanaan BKPSDM Tarakan, Eko Edi Sucipto mengungkapkan sebenarnya per Kamis (5/11/2022) kemarin proses pengumuman PPPK diupload oleh petugas.

Di dalam pengumuman tersebut tertera bagaimana persyaratan umum untuk PPPK jabatan fungsional kesehatan serta bagaimana tata cara pendaftarannya yang bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Tahun Ini 61 Orang ASN Pemkot Tarakan Bakal Pensiun, Jabatan Kosong Dapat Diisi Jalur PPPK

Eko Adi Sucipto menyebutkan proses pendaftaran sudah bisa dilakukan di 31 Oktober 2022 sampai 14 November 2022. Berbagai persyaratan calon PPPK yang harus dipenuhi lanjutnya ada persyaratan umum dan khusus.

Adapun untuk persyaratan khususnya, pertama usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Kemudian masa perjanjian kerja PPPK jabatan fungsional kesehatan adalah lima tahun.

Baca juga: BKPSDM Tarakan Targetkan November dan Desember 2022 Jadwal Seleksi Guru PPPK, Lewat Aplikasi SSCASN

“IPK minimal 2,75. Pelamarnya bisa terdiri dari eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan database pada BKN dan tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan,” ujar Eko, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, jenis jabatan fungsional wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan intership sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran dan dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload di SSASCN.

Tiga orang guru PPPK yang lolos dan diberikan SK oleh Wali Kota Tarakan di tahun 2021 kemarin.
Tiga orang guru PPPK yang lolos dan diberikan SK oleh Wali Kota Tarakan di tahun 2021 kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Kemudian ada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR terdiri dari administrator kesehatan dan entolomog kesehatan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved