Berita Nunukan Terkini
Rencana Selundupkan 20 WNI ke Malaysia, Polsek Nunukan Berhasil Amankan Tersangka Asal Jawa Timur
Rencana selundupkan 20 WNI ke Malaysia dari Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Polsek Nunukan berhasil amankan tersangka asal Jatim.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Diduga ingin selundupkan 20 WNI, seorang pria asal Jawa Timur (Jatim), dibekuk Polsek Nunukan pada Sabtu (05/11/2022), sekira pukul 16.45 Wita di Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Sabtu kemarin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang tanpa badan hukum berupaya menempatkan WNI dari Jawa Timur (Jatim) untuk bekerja di Malaysia.
Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut di Pelabuhan Liem Hie Djung.
"Begitu speedboat tiba dari Tarakan ternyata benar. Terdapat 20 orang yang dibawa oleh seorang pria yang diduga pelaku penyelundupan WNI," kata Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Minggu (06/11/2022), malam.
Baca juga: Pulau Nunukan dan Sebatik Dideklarasikan Sebagai Pulau Sadar Zakat, Wail Bupati Hanafiah Harap ini
Belakangan diketahui, pria yang diduga pelaku penyelundupan 20 WNI itu inisial UM (39).
Hasil interogasi awal, 20 WNI itu mengaku berasal dari beberapa kabupaten/ kota di Provinsi Jatim.
Rute perjalanan mereka dimulai pada Sabtu (05/11) dari Bandara Juanda Surabaya menggunakan transportasi pesawat menuju Tarakan. Setibanya di Tarakan mereka menumpangi speedboat menuju Nunukan.
"20 WNI itu direkrut oleh UM dari Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro untuk dipekerjakan di Sandakan Malaysia sebagai buruh bangunan. Upah yang dijanjikan RM65 per hari atau setara Rp221.000," ucap Siswati.
Sementara itu, semua biaya dari daerah asal menuju ke Sandakan, Malaysia ditanggung oleh UM.
Namun setelah semuanya bekerja di Malaysia nanti, biaya transportasi itu akan dipotong dari gaji yang mereka terima.
UM Dijanjikan Upah
Menurut Siswati, UM merekrut WNI untuk dijadikan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal atas suruhan mandor bangunan di Sandakan inisial KO.
"UM membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki badan hukum untuk penempatan WNI. Bahkan tidak disertai dengan demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan," ujarnya.
Lebih lanjut Siswati sampaikan bahwa perjalanan dari tempat asal WNI hingga setibanya di Nunukan, UM diarahkan oleh KO melalui telepon.
"UM dijanjikan fee berupa uang oleh KO, apabila 20 WNI itu bisa tiba di Sandakan," tuturnya.
Hingga UM diamankan Polisi, ia belum mengetahui siapa orang di Nunukan yang akan menampung rombongan WNI tersebut. Termasuk
kapan akan memberangkatkan 20 WNI itu ke Tawau, Malaysia.
Lantaran KO belum menghubungi UM kembali saat dia dan 20 WNI itu diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Baca juga: Jadwal Speedboat Kaltara, Satu Armada Reguler Kaltara Pagi Ini Rute Nunukan-Tarakan Tidak Berlayar
"Selanjutnya penanganan perkara ini kami koordinasikan secara intensif dengan BP3MI Nunukan," ungkapnya.
Terhadap UM dipersangkakan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
"UM diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Siswati.
Penulis: Febrianus Felis