Berita Kaltara Terkini
UMP Kaltara 2022 Rp 3.016.738, Berapa Kenaikan UMP 2023? Haeramuddin: Tunggu Pedoman dari Pusat
Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2022 lalu Rp 3.016.738, berapa kenaikan UMP 2023?
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2022 lalu Rp 3.016.738, berapa kenaikan UMP 2023?
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Kalimantan Utara menyatakan, pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 belum dimulai.
Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin mengatakan, pembahasan UMP Kaltara masih menunggu formula perhitungan atau petuntuk teknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnakertrans.
"Itu belum, belum ada pedomannya," kata Haerumuddin saat dihubungi TribunKaltara.com, Senin (7/11/2022).
"Biasanya pembahasan UMP akan dilaksanakan di atas tanggal 10-an (November)," sambungnya.
Baca juga: LENGKAP Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia, Kaltara Tertinggi di Kalimantan
Haerumuddin menyampaikan, semua pihak sudah siap untuk membahas UMP Kaltara 2023 mendatang.
Namun dirinya mengaku belum dapat menyampaikan nominal UMP 2023 mendatang.
Menurutnya, sampai saat ini belum mendapatkan formula perhitungan dari pemerintah pusat.
"Nanti itukan melibatkan lembaga Tripartit, yakni pemerintah, unsur pekerja dan unsur pengusaha, Mereka siap semua, tinggal menunggu undangan," kata dia.
Baca juga: UMP Kaltara Naik Rp15.934, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin: Pak Gubernur Sudah Tanda Tangan
"Itu kita belum tahu, belum ada bayangan," tutur Haerumuddin.
Sebagai informasi, UMP Kaltara pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.016.738, apakah UMP 2023 akan ada peningkatan, kita tunggu keputusan dari Pemprov Kaltara.
(*)
Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita