Berita Tarakan Terkini

Dua Bulan Tarakan Hentikan Pemasukan Stok Daging dari Zona Kuning PMK, Andalkan Peternak Lokal

Alasan Tarakan stop pemasukan daging dari wilayah zona kunging PMK, karena Tarakan masuk di zona hijau.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ahmad Alfian Mansuri, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas IIA Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 tahuan 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK Berbasis Kewilayahan, Tarakan masih berada berada di zona hijau.

Meski zona hijau, pemasukan hewan dan produk hewan dan tumbuhan atau produk tumbuhan secara ilegal tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina Pertanian Kelas II A Tarakan Kalimantan Utara, berpotensi memuculkan PMK.

Ini disampaikan Ahmad Alfian Mansuri, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas IIA Tarakan. Ia menjelaskan, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing domba, rusa, babi, unta.

Baca juga: Klaim Kalimantan Utara Masih Bebas Wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, BPBD Tetap Waspada

Maka, risiko terbesar masuknya PMK ke Indonesia dapat melalui importasi/masuknya daging dan produk susu secara illegal ataupun dibawa oleh penumpang alat angkut yang berasal dari negara/daerah tertular.

Ahmad Alfian Mansuri melanjutkan, saat ini belum ada lagi pemasukan sapi dari wilayah berstatus zona kuning ke hijau. Ini sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir.

Maka pemenuhan daging sapi dan kambil saat ini yang beredar didapatkan dari peternak lokal.

Baca juga: Daging Ilegal Masuk di Tarakan Berpotensi PMK, Bakteri Salmonella Bisa Cemari di Luar Pendingin

“Karena Tarakan ini zona hijau, inilah kemungkinan potensi banyaknya selundupan. Kebutuhan di sini tidak bisa terpenuhi karena adanya larangan sapi belum bisa masuk dari wilayah zona kuning ke hijau,” urainya.

Ia melanjutkan, selama ini sapi dipasok dari Sulawesi, Gorontalo. Kemarin bersama Pemkot Tarakan sudah sempat melakukan MoU dengan Pemkab Gorontalo.

“Kita sempat sampaikan dengan kondisi adanya larangan maka bagaimana ambil dari Kupang, NTT karena di sana masih zona hijau, bebas PMK,” urainya.

Ilustrasi peternak di Tarakan 15112022
Ilustrasi keberadaan sapi ternak di Tarakan.

Lebih jauh dijelaskan Ahmad Alfian Mansuri, saat ini belum ada dilakukan pemasukan karena pengakuan pelaku usaha, pertama terkendala transportasi dan biaya.

“Mereka saat ini mencoba konsultasi ke Satgas Penanganan PMK di BNPB nasional, langkah yang bisa dilakukan terhadap kebutuhan ternak yang notabene dari luar Tarakan,” jelasnya.

Baca juga: Hewan Ternak di Kabupaten Tana Tidung Bakal Divaksin PMK, DPPP Lakukan Pendataan dan Penandaan

Adapun SE yang berlaku di Satgas ini akan berhenti jika sudah dicabut dan dikeluarkan SE terbaru dan selama dua bulan belum ada lagi SE terbaru. “Dua bulan lebih belum ada. Padahal dari SE Nomor 5 ke SE Nomor 6 cuma sepekan kemarin,” bebernya.

Ahmad Alfian Mansuri menambahkan, ini instruksi nasional dan provinsi wajib mengikuti. Sebenarnya Tarakan juga sempat masuk zona kuning namun setelah dilakukan surveilans oleh Balai Veteriner Banjarbaru, dinyatakan zona hijau.

“Di sini dianggap belum ditemukan PMK. Waktu itu dulu kuning karena indikasi ditemukan di Nunukan, satu provinsi. Nunukan yang terakhir diuji kembali hasilnya negatif. Saat ini Nunukan masih zona kuning, Tarakan saja yang masih zona hijau,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved