Kabar Artis

Nasib Vanessa Khong Setelah Vonis Indra Kenz, Susul Mantan Kekasih dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Nasib Vanessa Khong usai vonis Indra Kenz. Selebgram berdarah Tionghoa tersebut terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar

Editor: Hajrah
Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong susul Indra Kenz. Sang selebgram terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar 

TRIBUNKALTARA.COM- Nasib Vanessa Khong setelah mantan kekasihnya, Indra Kenz dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, Vanessa Khong disinyalir menerima aliran dana dalam praktik pencucian uang yang dilakukan Indra Kenz selama ini.

Vanessa Khong sendiri telah mendekam di penjara bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, serta adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Vanessa Khong terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Adapun, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelum diciduk menjadi tersangka hingga ditahan, Vanessa Khong sempat tidak terima dituding menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Bersamaan dengan bergulirnya kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Indra Kenz, Vanessa Khong kemudian mengumumkan jika hubungan asmaranya sudah berakhir.

Ia bahkan tak mau lagi disangkut pautkan dengan Indra Kenz.

Potret Vanessa Khong mantan kekasih Indra Kenz. terancam hukuman 5 tahun penjara
Potret Vanessa Khong mantan kekasih Indra Kenz. terancam hukuman 5 tahun penjara (Instagram @vanessakhongg)

Vanessa Khong Susul Indra Kenz

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Baca juga: Pernah Pamer Harta Bareng Indra Kenz, Vanessa Khong Kini jadi Pesakitan Pakai Rompi Oranye

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar."

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved