Kabar Artis

Korban Investasi Bodong Indra Kenz Kecewa dengan Putusan Hakim, Semua Aset Disita untuk Negara

Korban Investasi Bodong Indra Kenz meluapkan kekecewaannya atas putusan hakim yang menyita seluruh aset untuk negara

Editor: Hajrah
Tribunnews/JEPRIMA
Korban investasi bodong Binomo Indra Kenz mengadukan nasibnya. Kewa putusan hakim yang menyita semua aset untuk negara(Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNKALTARA.COM- Korban investasi bodong Indra Kenz kembali mengadukan nasibnya setelah putusan Hakim memberi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Tak terima degan putusan Hakim, para korban investasi bodong Indra Kenz menuntut keadilan.

"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu. Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata salah satu korban bernama Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Menurut Rob, tak sedikit korban Indra Kenz merasa putus asa dengan putusan Hakim.

Bahkan ada korban kata Rob yang sampai nekat mengakhiri hidup setelah tahu Hakim menyita seluruh aset Indra Kenz untuk negara.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan atau barang bukti terpidana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo diambil alih oleh negara.

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang , Senin (14/11/2022).

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari youTube KompasTv.

Adapun barang bukti yang disita antara lain mobil, tanah, hingga uang tunai.

Rahman Rajaguguk menjelaskan alasan aset sitaan Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo disita untuk negara.

Hakim mengatakan, ada indikasi perjudian dalam kasus tersebut.

Makanya, alih-alih dikembalikan pada korban, Hakim memutuskan untuk menyita seluruh aset untuk dikembalikan pada negara.

Berdalih menuntaskan praktik perjudian, Hakim menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Edukasi benar kepada masyarakat atas tidak melestarikan permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikoalisir sebagai hasil negara, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," pungkasnya.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong Binomo  (Instagram/ @indrakenz)
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong Binomo (Instagram/ @indrakenz) (Instagram/ @indrakenz)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved