Kabar Artis
Korban Investasi Bodong Indra Kenz Kecewa dengan Putusan Hakim, Semua Aset Disita untuk Negara
Korban Investasi Bodong Indra Kenz meluapkan kekecewaannya atas putusan hakim yang menyita seluruh aset untuk negara
Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo.
Baca juga: Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Hakim juga memutuskan, aset sitaan miliknya pun turut dirampas untuk negara karena ada indikasi perjudian.
Setelah Indra Kenz dijatuhi hukuman, nasib para korban kini menjadi sorotan.
Korban kasus penipuan Indra Kenz tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Para korban menuntut keadilan dan tidak terima dianggap bermain judi.
"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu."
"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Rob mengatakan, para korban Indra Kenz merasa putus asa.
Bahkan menurut Rob, ada korban investasi bodong Binomo ilegal ini yang hampir bunuh diri.
Adapun mengenai vonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut crazy rich Surabaya itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Rob mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum kasus ini.
Ia pun mendesak JPU untuk melakukan banding, agar hukuman pada Indra Kenz bisa sesuai yang dituntutkan.
Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.
"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak."