Kabar Artis

Korban Investasi Bodong Indra Kenz Kecewa dengan Putusan Hakim, Semua Aset Disita untuk Negara

Korban Investasi Bodong Indra Kenz meluapkan kekecewaannya atas putusan hakim yang menyita seluruh aset untuk negara

Editor: Hajrah
Tribunnews/JEPRIMA
Korban investasi bodong Binomo Indra Kenz mengadukan nasibnya. Kewa putusan hakim yang menyita semua aset untuk negara(Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNKALTARA.COM- Korban investasi bodong Indra Kenz kembali mengadukan nasibnya setelah putusan Hakim memberi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Tak terima degan putusan Hakim, para korban investasi bodong Indra Kenz menuntut keadilan.

"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu. Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata salah satu korban bernama Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Menurut Rob, tak sedikit korban Indra Kenz merasa putus asa dengan putusan Hakim.

Bahkan ada korban kata Rob yang sampai nekat mengakhiri hidup setelah tahu Hakim menyita seluruh aset Indra Kenz untuk negara.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan atau barang bukti terpidana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo diambil alih oleh negara.

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang , Senin (14/11/2022).

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari youTube KompasTv.

Adapun barang bukti yang disita antara lain mobil, tanah, hingga uang tunai.

Rahman Rajaguguk menjelaskan alasan aset sitaan Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo disita untuk negara.

Hakim mengatakan, ada indikasi perjudian dalam kasus tersebut.

Makanya, alih-alih dikembalikan pada korban, Hakim memutuskan untuk menyita seluruh aset untuk dikembalikan pada negara.

Berdalih menuntaskan praktik perjudian, Hakim menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Edukasi benar kepada masyarakat atas tidak melestarikan permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikoalisir sebagai hasil negara, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," pungkasnya.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong Binomo  (Instagram/ @indrakenz)
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong Binomo (Instagram/ @indrakenz) (Instagram/ @indrakenz)

Alasan Hakim Sita Aset Indra Kenz untuk Negara

Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo.

Baca juga: Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Hakim juga memutuskan, aset sitaan miliknya pun turut dirampas untuk negara karena ada indikasi perjudian.

Setelah Indra Kenz dijatuhi hukuman, nasib para korban kini menjadi sorotan.

Korban kasus penipuan Indra Kenz tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Para korban menuntut keadilan dan tidak terima dianggap bermain judi. 

"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu."

"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022). 

Rob mengatakan, para korban Indra Kenz merasa putus asa. 

Bahkan menurut Rob, ada korban investasi bodong Binomo ilegal ini yang hampir bunuh diri. 

 Adapun mengenai vonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU menuntut crazy rich Surabaya itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Rob mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum kasus ini. 

Ia pun mendesak JPU untuk melakukan banding, agar hukuman pada Indra Kenz bisa sesuai yang dituntutkan. 

Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.

"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak."

"Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut," tuturnya.

Majelis Hakim memutuskan aset sitaan atau barang bukti terpidana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo diambil alih oleh negara.

Baca juga: Nasib Vanessa Khong Setelah Vonis Indra Kenz, Susul Mantan Kekasih dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang , Senin (14/11/2022).

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari youTube KompasTv. 

Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Rahman Rajaguguk kemudian menjelaskan alasan mengapa aset sitaan Indra Kenz dalam kasus ini disita untuk negara.

Hakim mengatakan, ada indikasi perjudian dalam kasus trading Binomo Indra Kenz ini.

Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan. 

"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah bermain judi yang berkedok trading binomo," kata Hakim. 

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. 

"Bahwa menutut pasal 303 KUHP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk  menang bergantung pada untung-untungan."

"Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutur Hakim. 

Hakim kemudian menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan untuk menuntaskan praktik perjudian di tanah air. 

"Edukasi benar kepada masyarakat atas tidak melestarikan permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikoalisir sebagai hasil negara, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/11/16/aset-indra-kenz-disita-negara-korban-binomo-minta-presiden-turun-tangan-bantu-kami-pak?page=all.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved