Minggu, 26 April 2026

Opini

Arah Baru Desentralisasi Ekonomi Nasional

Jangan terjebak dalam prinsip “praktis”. Karena yang praktis belum tentu aman. Membawa 100 butir telur dalam satu katong adalah praktis.

HO
Dr Margiyono, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan. 

Oleh: Dr Margiyono

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan

Jangan terjebak dalam prinsip “praktis”. Karena yang praktis belum tentu aman. Membawa 100 butir telur dalam satu katong adalah praktis.

Membawanya dalam beberapa kantong tidak praktis. Meskipun tidak praktis bisa meminimalisir resiko.

Begitulah analogi pendekatan pembangunan dengan pendekatan sentralistik. Jelas lebih praktis.

Semua dibungkus dalam perlakuan dan kebijakan yang seragam. Tak perlu repot-repot dalam melakukan komunikasi dan koordinasi.

Namun sisi negatifnya adalah bisa mematikan potensi kreatifitas.

Bukankah setiap daerah memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Menyamaratakannya dalam kebijakan, tentu tidak bijak. Belum lagi jika ada permasalahan efek, dominonya juga menjadi lebih luas.

Sehingga effeknya juga melebar. Tentu agak lebih sulit mengeliminir dampak negatifnya.

Pendekatan desentralisasi tidak hanya meningkatkan benefit. Lebih dari itu juga meminimalisir resiko.

Desentralisasi Fiskal yang mendalam membutuhkan dukungan desentralisasi moneter yang selaras dan serasi.

Inovasi kebijakan ini tidak hanya mempertahankan stabilisasi. Tetapi juga untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Polarisasi Sumber Pertumbuhan

Setiap negara memiliki strategi untuk membangun ekonominya. Ada yang menggunakan pendekatan sentralistik.

Seperti negara-negara sosialis. Kemudian yang lain menerapkan pendekatan desentralistik.

Sistem ini banyak diterapkan oleh negara barat. Masing-masing pendekatan memiliki keunggulan dan kekurangan.

Indonesia pasca reformasi 1998, telah melakukan perubahan secara fundamental.

Dari pendekatan sentralistik ala orde baru menjadi desentralistik.

Desentralisasi diawali oleh penerapan otonomi daerah. Dasar pelaksanaan otonomi daerah sesuai UU no 25 tahun 1999.

Kemudian diperbarui menurut UU No.32 tahun 2004,dan digantikan dengan UU No 23 tahun 2014.

Inti dari implementasi kebijakan otonomi daerah adalah memberikan kewenangan pengelolaan fiskal kepada setiap daerah.

Kemudian diikuti penerapan kewenangan mengelola fiskal yang di kenal dengan “desentralisasi fiskal”.

Bahkan di perluas dan perdalam dengan pengelolaan dana pembangunan pada tingkat desa.

Tujuanya adalah mendorong munculnya kreatifitas di masing-masing daerah. Sehingga mampu memicu munculnya sumber pertumbuhan baru.

Polarisasi pertumbuhan ekonomi tidak lepas dari penerapan otonomi daerah.

Bahkan kini pusat pertumbuhan juga muncul di pedesaan. Pasca ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desantralisasi dan polarisasi pertumbuhan ekonomi masif di level desa.

Banyak desa saat ini banyak tumbuh pusat ekonomi baru. Banyak aktifitas ekonomi dan wisata yang dikelola oleh karang taruna dan komunitas.

Arah Baru Sektor Keuangan

Implementasi pendekatan itu dilakukan pada perubahan sektor keuangan dan pemerintahan.

Dalam sektor pemerintahan dilakukan redefinisi pembangunan dengan pendekatan otonomi daerah.

Sementara dalam sektor keuangan mengokohkan posisi Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia pada posisi independen.

Kemudian di sektor keuangan ditetapkan UU Nomor 23 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 3 tahun 2004.

Undang-undang tersebut menjamin independensi Bank Indonesia. Tujuannya adalah menjamin kebijakan sektor keuangan terbebas dari kepentingan pragmatis yang bersifat jangka pendek.

Amanat Undang-undang BI adalah menciptakan stabilitas ekonomi. Alasannya adalah, untuk mendorong meningkatnya pertumbuhan dan terjaganya stabilitas ekonomi.

Stabilitas ekonomi terjaga jika sisi suply dan demand berada pada kondisi seimbang. Termasuk suply uang.

Banyak pengalaman, karena desakan kebutuhan di luar ekonomi, cetak uang (money printing) menjadi pilihan.

Padahal itu akan memicu inflasi dan menjauhkan stabilitas. Oleh karena itu, posisi independensi BI harus dipertahankan.

Agar kebijakan moneter yang ditetapkan BI tetap konsisten, transparan, pro-stabilitas dan pro-pertumbuhan.

Best Pratice Pengendalian Inflasi

Bulan September 2022 inflasi Indonesia 5,95 persen (yoy). Sebelumnya pada Bulan Agustus masih lebih rendah yaitu 4,69 persen. Kenaikan itu tidak lepas dari pengumuman kenaikan harga BBM.

Nilai inflasi September sudah masuk inflasi moderat. Melihat kondsi itu pada bulan September Presiden memanggil Para Gubernur untuk melakukan langkah taktis mengatasi inflasi Senin (12/9) Presiden memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Strategi itu masih didukung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Senin (26/9) menyampaikan bahwa, pemerintah pusat akan memberikan insentif sebesar Rp10 miliar bagi pemda yang dapat mengendalikan inflasi.

Kerja keroyokan melalui instruksi dan arahan yang di eksekusi pada tiap daerah adalah implementasi “act locally think nationality”.

Setiap daerah melakukan kreasi kebijakan sesuai permasalahan dan sumberdaya yang dimiliki.

Resiko dibagi kepada sebanyak provinsi. Kemudian setiap provinsi juga membagi kepada semua kabupaten/kota.

Itulah logika desentralisasi. Nampaknya hasilnya efektif. Inflasi Oktober 2022 lebih rendah dari September. Turun menjadi 5,71 persen.

Artinya bahwa, membagi beban menjadi lebih kecil akan memudahkan mencari solusi. Pertanyataan mendasar saya adalah, pendekatan desantrisasi fiskal telah dilakukan hingga desa.

Namun kita belum menyaksikan desantralisasi moneter dengan sedalam itu.

Bukankah, bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Kemudian menjadi acuan penetapan bunga oleh Bank umum. Itu pun jika naik langsung di respon menaikan bunga.

Sebaliknya jika bunga acuan turun bunga kredit tetap saja tinggi.

Akibatnya, bunga kredit yang terjadi di semua wilayah tetap saja tinggi.

Bahkan yang terjadi lebih pada pembentukan “bunga pasar”. Akibat didorong oleh mekanisme permintaan dan penawaran.

Konsekuensi tingginya permintaan kredit sektor unggulan yang banyak diminati, mendorong bunga kredit sektor itu bisa lebih tinggi.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan, jika ada pendekatan desentralisasi moneter. Terutama bunga untuk sektor unggulan yang pro lingkungan bisa diberikan insentif.

Tujuannya untuk mendorong naiknya aktifitas dan kapasitas ekonomi di wilayah itu.

Sehingga memicu lebih banyak pusat pertumbuhan. Bukan hanya di tingkat provinsi tetapi juga di kabupaten/kota. Apalagi jika bisa menyentuh perekonomian desa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved