Berita Tarakan Terkini

Balai POM di Tarakan Beber Update Terbaru Kasus Obat Sirup, Lima Pabrik Farmasi Dicabut Izin Edarnya

Kasus gangguan ginjal akut, Kepala Balai POM di Tarakan Harianto Baan beber update terbaru kasus obat sirup, 5 pabrik farmasi dicabut izin edarnya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Salah satu petugas Apotek Kimia Farma saat melakukan pengososan display obat sirup di awal-awal isu adanya GGA dan turunnya instruksi Menkes pelarangan pengedaran sementara obat sirup. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANBPOM RI kembali merilis update terbaru terkait perkembangan obat sirup diduga penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, Jumat (18/11/2022).

Mengutip penjelasan Kepala BPOM Republik Indonesia Penny Lukito, Kepala Balai POM di Tarakan, Harianto Baan menyampaikan saat ini BPOM masih terus berproses dan menindaklanjuti adanya kejadian cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.

“BPOM akan melakukan penelusuran sampai ke akar permasalahan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat guna menjaga kesehatan masyarakat dalam upaya memperbaiki sistem keamanan negeri,” jelas Harianto Baan.

Dari BPOM RI juga sudah merilis lampiran terkait produk obat yang aman untuk digunakan.

Baca juga: Update Pungli di KSOP Tarakan, Pekan Ini 50 Agen Kapal Diperiksa, IS Minta SetoranTembus Rp200 Juta

Dalam lampiran pertama, lanjut Harianto Baan terdapat 160 produk obat sirup yang aman digunakan.

“Sebab 160 obat sirop ini tidak menggunakan 4 pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol,” jelasnya.

Ia melanjutkan, BPOM terus melakukan pengawasan di jalur distribusi dan melakukan pengujian terkait produk obat yang beredar termasuk memverifikasi hasil pengujian bahan baku obat yang secara mandiri oleh farmasi.

Ia menjelaskan kembali, berdasarkan hasil verifikasi hasil pengujian bahan baku obat terhadap 126 produk dari 15 produk industri farmasi yang melakukan pengujian secara mandiri, ditemukan bahwa 126 produk yang aman untuk digunakan.

“Jadi lampiran pertama ada 126 yang aman digunakan karena tidak mengandung 4 pelarut (propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol).

Dan lampiran kedua adalah berdasarkan hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan secara mandiri oleh farmasi ada 126 obat yang juga aman dikonsumsi karena tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang melewati batas ambang dipersyaratkan,” paparnya kepada awak media, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Dua Jadwal Speedboat Kaltara Rute Tarakan-Sungai Nyamuk Berangkat Hari Ini, Kamis 17 November 2022

Lebih lanjut dikatakan Harianto, terkait produksi obat yang kelima pada 23 Oktober 2022 dan 27 Oktober 2022 berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang tidak menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol yang sebelumnya aman, termasuk dari 5 industri produk yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol itu dinyatakan tidak berlaku.

“Maksudnya pada penjelasan yang kelima dan keenam, ada beberapa produk obat sirup dari kelima produk yang masuk kategori aman,” jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan, hasil penelusuran ternyata dinyatakan tidak aman dan dinyatakan tidak berlaku karena dicabut izin edarnya.

“Lima pabrik tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, PT. Afi Farma, PT. Samco Farma, PT. Ciubros Farma,” jelas Harianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved